Lewat Aksi Damai di Balai Kota DKI Jakarta

4 poin tuntutan meliputi reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi, menjalankan putusan pengadilan, serta berhenti mencari alasan dan memberi solusi palsu

Jakarta – Polusi udara yang melanda DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung dalam beberapa bulan terakhir menempatkan warga dalam keadaan bahaya. Berdasarkan data IQAir dan Nafas Indonesia, kualitas udara di kawasan Jabodetabek dan Bandung kerap masuk kategori tidak sehat.

Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia pun sering menduduki peringkat teratas dalam daftar kota besar paling berpolusi sedunia. Secara umum, Jakarta konsisten ada di urutan 10 besar sejak Mei lalu, menurut data IQAir.

Selain mengganggu kesehatan, baik fisik maupun mental, polusi udara juga dapat mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi kelompok rentan yakni anak-anak, lanjut usia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan. Sementara itu, dari segi ekonomi, polusi udara juga bisa menurunkan produktivitas para pekerja.

Kondisi ini sudah masuk tahap genting karena polusi udara telah menyebabkan banyak orang terjangkit berbagai penyakit, termasuk Presiden Joko Widodo, yang baru-baru ini dikabarkan batuk-batuk selama 4 pekan.Apa yang dialami Presiden adalah bukti bahwa polusi udara tidak mengenal usia, gender, dan jabatan. Presiden dengan segala privilesenya saja bisa terdampak, apalagi warga negara biasa.

Air Pollution Protest at City Hall in Jakarta. © Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace
Puluhan orang dari koalisi Ibukota menggelar aksi di Balai Kota Jakarta mendesak Gubernur DKI bertanggung jawab atas kondisi polusi udara terparah di kota itu.

Permasalahan polusi udara hari ini tidak bisa dilepaskan dari penyelenggara negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) atas pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak atas udara yang bersih dan sehat. Selain itu, diperlukan juga adanya keterbukaan informasi dan sistem peringatan dini (early warning system) bagi masyarakat ketika kualitas udara memburuk.

Sejauh ini, masyarakat masih “dipaksa” mencari data polusi udara secara mandiri demi melindungi kesehatan diri sendiri dan keluarga. Tak ada satu pun imbauan yang datang dari pemerintah terkait polusi udara. Informasi mengenai buruknya polusi udara justru muncul dari pihak-pihak non-pemerintah, baik individual hingga praktisi kesehatan.

Pada Senin (13/8/2023) kemarin, Presiden Joko Widodo memang menggelar Rapat Terbatas dengan jajaran menteri dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membahas masalah polusi udara di Jakarta. Namun, hasil rapat itu masih jauh dari tuntutan Koalisi IBUKOTA melalui gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) mengenai Hak Udara Bersih yang telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021. 

Alih-alih fokus menangani masalah isu polusi udara di Jakarta dengan menjalankan putusan pengadilan, pemerintah justru mengeluarkan sejumlah usulan kebijakan yang sejauh ini terbukti kurang efektif seperti penerapan uji emisi kendaraan bermotor dan sistem 4 in 1 untuk mobil pribadi yang berasal dari luar Jakarta.

Merespons hal ini, Koalisi IBUKOTA menggelar aksi damai di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023, dengan mengusung 4 tuntutan yakni:

  1. Mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara
  2. Meminta para tergugat dan turut tergugat menjalankan putusan CLS
  3. Meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab pengendalian polusi udara
  4. Meminta pemerintah berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara Jakarta

Kutipan

Charlie Abajaili, Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia

“Permasalahan polusi udara ini harus diselesaikan dari sumber masalahnya. Solusi jangka panjang dan kebijakan yang ambisius harus diambil, jika tak ingin masalah ini berulang. Pemerintah harus melakukan inventarisasi emisi secara berkala, perketat standar pencemaran udara mengikuti ambang batas WHO, serta merancang sistem peringatan dini jika kualitas udara tercemar. Dengan begitu, dampak polusi udara dapat ditekan dan warga bisa mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih. Kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik adalah solusi palsu. Subsidi tersebut sebaiknya digunakan untuk memperbanyak transportasi umum massal berbasis listrik, bukan kendaraan pribadi. Terlebih lagi sumber listriknya masih berasal dari energi fosil,” 

Suci Fitria Tanjung, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta

“Bertahun-tahun masyarakat telah mengingatkan pemerintah, bahkan juga telah menempuh jalur pengadilan agar pemerintah mengambil langkah serius mengatasi polusi udara. Namun, sampai saat ini, jangankan menikmati hasil, upayanya saja tidak dioptimalisasi. Jutaan manusia hidup dalam ancaman penyakit, ratusan ribu hidup dalam penderitaan, dan ribuan telah meregang nyawa akibat polusi udara. Alih-alih melakukan terobosan kebijakan di tengah masih banyaknya catatan yang tidak kunjung dibenahi, pemerintah justru melakukan pengabaian, cenderung menyepelekan masalah, hingga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dan menawarkan solusi palsu. Aksi hari ini adalah upaya kesekian kalinya dari masyarakat untuk mengingatkan dan meluruskan cara kerja pemerintah agar tunduk pada mandat perlindungan kesehatan masyarakat dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,”

Natalia Naibaho, Pengacara Publik LBH Jakarta

“Kami Tim Advokasi Ibukota mendesak Pemprov DKI Jakarta dan Para Tergugat lainnya untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah dimenangkan hingga tingkat pengadilan tinggi sebagai itikad baik Negara dalam mempertanggungjawabkan kelalaiannya atas pencemaran udara yang semakin memburuk ini, yakni:

1. Presiden Republik Indonesia agar segera mengambil tindakan nyata untuk menuntaskan permasalahan pencemaran udara dan berhenti menunda tanggung jawab dengan menggunakan upaya hukum; 

2. Menteri LHK untuk melakukan supervisi terhadap PJ Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi-provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat; 

3. Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara;

4. Menteri Kesehatan untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Pj Gubernur DKI dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Selain itu, kami juga berharap agar Menteri Kesehatan mengambil langkah nyata dalam pencemaran udara yang berefek pada kesehatan masyarakat saat ini. Mengingat lebih dari ratusan ribu warga terkena ISPA baru-baru ini.

5. Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat, serta menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar,”

“Selain itu, juga agar menyediakan akses informasi yang transparan mengenai kualitas udara, penegakan dan pemulihan kepada masyarakat. Salah satunya sistem peringatan dini (early warning system) ketika kualitas udara semakin memburuk, juga inventarisir dan pengetatan baku mutu ambien berdasarkan hasil kajian riset yang ilmiah (tidak hanya kendaraan, tetapi juga pelaku sektor industri). Masyarakat berhak mengetahui segenap upaya Negara dalam pemulihan kualitas udara yang akan berdampak pada mereka,”

Yuyun Ismawati, Warga penggugat

“Sumber polutan tidak bergerak di sekitar Jakarta berasal dari PLTU, industri kecil dan besar. Transparansi emisi dan lepasan dari sumber tidak bergerak juga harus dipantau dan dikontrol, sepanjang tahun, dan diinformasikan kepada publik. Kesehatan anak-anak dan masa depan mereka sangat tergantung pada keseriusan pemerintah dalam mengendalikan polutan dari sumber tidak bergerak. Standar emisi industri harus diperketat dan diinformasikan kepada publik, dorong Best Available Technology – Best Environmental Practices (BAT/BEP),”

Adhito Harinugroho, Warga penggugat

“Situasi hari ini semakin membenarkan bahwa pemerintah, baik pusat dan daerah, kementerian, serta instansi-instansi terkait, lalai menjamin hak warga untuk menghirup udara bersih. Saya yakin berkali-kali, teman-teman dari masyarakat sipil melakukan audiensi, memberikan masukan soal polusi udara, tetapi tidak didengar dan diabaikan. Warga yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA sudah menggugat pada tahun 2019 di pengadilan dan kami menang pada tahun 2021. Namun, pemerintah malah banding tidak mau mengakui kesalahan mereka. Hari ini, polusi udara sudah sangat mengkhawatirkan, warga Jakarta tiap hari terancam kesehatannya, pemerintah malah mengeluarkan solusi yang aneh-aneh. Kuncinya, stop denial, minta maaf atas kelalaian selama ini, dan jalankan putusan pengadilan. Itu saja,”

Fahmi Saimima, Ketua Umum B2W Indonesia

“Memadukan sepeda dengan kereta (juga dengan bus) adalah cara yang memungkinkan trip dan mobilitas harian dilakukan tanpa menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Dalam keadaan lingkungan Jabodetabek yang terus didera problem polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas justru penggunaan kendaraan bermotor pribadi sangat tidak disarankan,”

****************


Narahubung

Diya Farida, Yayasan Indonesia Cerah, 083898745680

Bagas Okta Pribakti, Walhi Jakarta, 085891320192

Rahma Shofiana, Greenpeace Indonesia, 08111461674