Siaran Pers Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua

Trial Of Awyu Tribe Against PT IAL in Jayapura. © Gusti Tanati / Greenpeace
Papuan youths and students hold an action to support the Awyu indigenous tribe during a trial against palm oil companies PT IAL at Jayapura State Administration Court (PTUN) in Jayapura, Papua. © Gusti Tanati / Greenpeace

Jayapura, 6 Juli 2023. Kuasa hukum masyarakat adat suku Awyu mengajukan 50 dokumen dalam sidang pembuktian gugatan izin kelayakan lingkungan hidup perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Kamis, 6 Juli 2023. Beberapa dokumen itu di antaranya Peta Partisipatif Marga Woro, Peta Potensi Sungai dan Kali Terdampak Pembangunan Indo Asiana Lestari, Surat Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Boven Digoel Nomor 06/LMA-BD/XI/2018 Tanggal 08 November 2018 Perihal Penolakan Perusahaan Kelapa Sawit PT Indo Asiana Lestari yang ditujukan kepada Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop, dan lain-lain. 

Berkas-berkas tersebut membuktikan terjadinya kesalahan Pemerintah Provinsi Papua dalam menerbitkan izin lingkungan hidup untuk PT IAL yang tak mengindahkan hak-hak masyarakat adat dan ancaman krisis iklim saat ini. 

“Dokumen yang kami ajukan menunjukkan bahwa izin yang diterbitkan akan berdampak kepada hilangnya hutan adat masyarakat Awyu, menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah perubahan iklim, juga melanggar hak-hak penggugat sebagai masyarakat adat,” kata Tigor Gemdita Hutapea, salah satu kuasa hukum masyarakat Awyu.

Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Papua selaku tergugat dan PT IAL sebagai tergugat intervensi belum mengajukan alat bukti. Keduanya meminta waktu untuk menyodorkan berkas-berkas bukti pada sidang pekan depan, Kamis, 13 Juli 2023. Kuasa hukum PT IAL sempat meminta majelis hakim agar berkas-berkas mereka tak bisa diakses oleh pihak penggugat karena bersifat rahasia.

“Hal yang disebut bersifat rahasia itu hanya versi tergugat, sifat kerahasian harus sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hukum acara tata usaha negara pun mengatur seluruh pembuktian bersifat terbuka. Kami berharap majelis hakim mengecualikan permintaan tersebut,” kata Tigor.

Sementara persidangan berlangsung, dukungan untuk masyarakat Awyu mengalir di luar pengadilan. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (Ampera) Papua melakukan aksi damai di depan PTUN Jayapura. Mereka menggelar mimbar bebas dan aksi teatrikal sebagai bentuk solidaritas kepada perjuangan suku Awyu.

Perwakilan masyarakat adat suku Awyu, Hendrikus ‘Franky’ Woro, sebelumnya mengajukan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke PTUN Jayapura. Gugatan ini menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua untuk PT IAL di Boven Digoel–kini Papua Selatan.

Penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL diduga melanggar peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Amdal, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pemberian izin untuk perusahaan sawit ini juga tak sejalan dengan janji pemerintah mengatasi perubahan iklim. Dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Sementara berbagai informasi resmi menyatakan, salah satu sumber emisi terbesar Indonesia berasal dari alih fungsi lahan dan deforestasi. Izin lingkungan PT IAL diperkirakan akan memicu deforestasi di area yang mayoritas lahan hutan kering primer seluas 26.326 hektare, dengan potensi emisi karbon yang terlepas setidaknya sebesar 23 juta ton CO2.

Catatan Editor:

Foto-foto persidangan dan aksi damai dapat dilihat di tautan berikut.

Kontak Media:

Tigor Hutapea, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, +62 812-8729-6684

Emanuel Gobay, LBH Papua, +62 821-9950-7613

Sekar Banjaran Aji, Greenpeace Indonesia, +62 812-8776-9880