Coal Power Plants in Suralaya, Indonesia. © Ulet  Ifansasti / Greenpeace
© Ulet Ifansasti / Greenpeace

JAKARTA, 17 September 2020 – Delapan tahun setelah Emir Moeis divonis bersalah, kajian terbaru mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tender proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) Tarahan di Provinsi Lampung. Ironisnya, oknum-oknum yang diduga kuat bersalah ini masih bebas berkeliaran dan tidak dimintakan pertanggungjawaban atas kejahatan yang mereka lakukan. 

Hal itu terekspos dalam laporan seri kedua Coalruption berjudul “Korupsi PLTU Tarahan, Jangan Berhenti di Emir Moeis, KPK Harus Tuntut Korporasi yang Terlibat” yang disusun Auriga Nusantara bersama Jatam Nasional, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Greenpeace indonesia dan WALHI Nasional [1].

Emir seolah menjadi pesakitan tunggal dalam kasus korupsi ini. Politisi PDI Perjuangan ini dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Emir membantu memuluskan langkah konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp, Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Pacific Resources Inc. yang dimiliki oleh Pirooz Muhammad Sarofi untuk memenangkan lelang proyek PLTU Tarahan senilai USD117,28 juta dan Rp8,92 miliar dengan janji hadiah/suap. 

Padahal, mantan Wakil Ketua VIII DPR RI 2002-2003 ini hanya merupakan simpul kecil dari skema kejahatan yang terstruktur dan terencana. Pirooz, Presiden Pacific Resources Inc., misalnya, terbukti menerima uang dari Alstom dan Marubeni atas perannya sebagai makelar yang menghubungkan dua perusahaan tersebut dengan Emir. Pirooz kemudian membagi cuan tersebut dengan Emir melalui PT Artha Nusantara Utama. 

Atas gratifikasi tersebut, Marubeni dan Alstom dihukum di pengadilan Connecticut, Amerika Serikat. Dua perusahaan itu terbukti melanggar The Foreign Corrupt Practices Act of 1977 dan telah membayar denda. 

“Sayangnya putusan tersebut tidak mendorong penegakan hukum lebih lanjut bagi Alstom Power dan Marubeni di Indonesia. Pirooz dan makelar lainnya, Eko Sulianto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Alstom Power ESI, tak tersentuh hukum. Eko mengatur lobi dengan pihak penyelenggara tender dan membuat profil Emir Moeis lalu menyerahkannya kepada pihak Alstom Power Inc,” kata Roni Syahputra, Direktur Hukum Auriga Nusantara.

Adapun pejabat negara lainnya yang turut terlibat dan belum diproses hukum adalah mantan Direktur Utama Pemasaran PT Perusahaan Listrik Negara Eddie Widiono Suwondho. Partisipasi pejabat negara dalam korupsi terencana ini juga menjadi cermin buruk tata kelola kelistrikan nasional. 

“Dalam banyak kasus korupsi di PLTU terungkap peran pejabat PLN untuk memuluskan proyek pembangkit. Ini bukti nyata bahwa bisnis batu bara menjadi bancakan korupsi antara pengusaha, politisi dan pejabat PLN. Indonesia digiring untuk seolah-olah kecanduan batu bara demi kepentingan bisnis yang merusak lingkungan dimana ladang korupsi terjadi di tingkat hulu industri dan hilir pada pembangkit listriknya,” kata Hindun Mulaika, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

Korporasi lain yang turut terlibat, PT Artha Nusantara Utama (PT ANU) yang dikepalai Zulfiansyah Putra Zukarnain. Perusahaan ini menjadi penampung fee untuk Emir Moeis dan Pirooz. Zulfiansyah, yang merupakan staf ahli Emir Moeis, menandatangani perjanjian kerja sama kontrak bisnis batu bara di Berau, Kalimantan Timur, dengan Pacific Resources milik Pirooz. Zulfiansyah lalu menarik uang dari rekening PT ANU yang dikirimkan oleh Pacific Resources. Dia kemudian menyerahkannya secara langsung kepada Emir. Skema ini merupakan upaya penyamaran pengiriman uang dari Pirooz untuk Emir Moeis sebagai fee yang telah disepakati atas bantuannya membantu Konsorsium Alstom Power.

“Fakta itulah yang seharusnya digunakan KPK untuk menjerat Emir Moeis dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan menuntut Pacific Resources sebagai perusahaan perantara antara Alstom dan Emir Moeis. KPK juga dapat menerapkan UU TPPU untuk meminta pertanggungjawaban PT Artha Nusantara Utama yang berusaha menyamarkan uang suap dari Alstom Power. Seyogyanya, penanganan kejahatan di sektor tambang dan energi tidak cukup menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi saja, tapi juga UU TPPU untuk memastikan efek jera dan mengungkap semua aktor yang bermain,” kata Lalola Easter, Peneliti Indonesia Corruption Watch.

“Kasus korupsi PLTU Tarahan ini menjadi gambaran betapa proyek PLTU sarat dengan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan pencucian uang. Parahnya, ketika kejahatan itu terjadi, penegakan hukum justru melempem. Baik individu maupun korporasi yang diduga kuat bersalah lenggang kangkung tanpa efek jera. Hal ini bisa jadi penanda bahwa negara tidak berdaya melawan kuasa oligarki yang belakangan semakin kuat saja,” kata Roni Syahputra menutup.

Catatan editor:

1] Laporan lengkap bisa diunduh pada tautan ini http://bit.ly/coal-ruption2  

Narahubung: 

Roni Saputra, Direktur Hukum Auriga Nusantara, [email protected] 

Lalola Easter, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), +62 812-9011-2168

Hindun Mulaika, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, +62 811-8407-113 

Auriga Nusantara – Jatam Nasional – Indonesia Corruption Watch – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Greenpeace Indonesia –WALHI Nasional