Kegiatan audit merek sampah kemasan plastik di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagai upaya untuk mendorong tanggung jawab produsen secara luas (EPR, Extended Producer Responsibility) terkait manajemen pembuangan produk pasca-konsumsi.

Mataram, 29 Oktober 2022. Perbandingan yang tak seimbang antara kapasitas pengelolaan sampah di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) dengan jumlah sampah yang masuk setiap harinya, membuat banyak sampah berakhir di laut dan berkontribusi terhadap polusi plastik di laut. Kontaminasi sampah plastik di laut menjadi permasalahan global dan tantangan bagi banyak negara, terutama di Indonesia yang pernah menjadi negara penyumbang sampah plastik ke laut nomor dua di dunia.

Laporan The World Bank bertajuk Plastic Waste Discharges from Rivers and Coastlines in Indonesia yang dirilis pada 2021 mencatat, Indonesia menghasilkan 7,8 juta ton sampah plastik setiap tahun. Laporan itu juga memperkirakan ada 346,5 ribu ton/tahun sampah plastik yang dibuang ke laut.

Tahun 2019, Greenpeace Indonesia melakukan audit merek terbesar yang dilakukan di delapan kota di Indonesia: Tangerang (Banten), Pekanbaru (Riau), Padang (Sumatera Barat), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta, Makassar (Sulawesi Selatan) dan Bali. Hasil dari audit merek tersebut menunjukkan tiga produsen penghasil sampah kemasan plastik terbanyak yaitu Indofood, Orang Tua, dan Mayora.

Sempat terhenti akibat pandemi, audit merek kembali mulai dilakukan pada 2022. Hasil audit merek di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta bulan Juli menunjukkan Indofood, Gudang Garam, dan Mayora sebagai tiga pencemar teratas.

Tahun ini juga Greenpeace Indonesia berkesempatan untuk melakukan audit merek pertama di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (29/10/2022). Tepatnya di Pantai Loang Baloq, Mataram Barat. Kegiatan audit merek dimulai dengan bersih-bersih pantai yang dilakukan bersama mahasiswa dari Universitas Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama NTB, dan sejumlah komunitas di Kota Mataram.

“Siswa serta mahasiswa yang turut dalam kegiatan audit merek ini punya kekhawatiran yang sama akan sampah plastik. Adanya audit merek ini bertujuan untuk mengidentifikasi produsen penghasil sampah plastik di pantai Loang Baloq, Mataram, dan harapannya bisa mendorong untuk target pengurangan sampah oleh pemerintah hingga 30% di tahun 2030 melalui peta jalan pengurangan sampah,” ujar Muharram Atha Rasyadi, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia. 

Sebelumnya peraturan pemerintah pusat tentang kewajiban produsen untuk bertanggung jawab atas sampahnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen pada tahun 2019. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat juga sedang merancang regulasi terkait Extended Producer Responsibility (EPR) yang akan memperluas partisipasi produsen dalam mengelola sampahnya.

“UU no. 18 tahun 2008 sudah sangat jelas menjelaskan bahwa produsen harus bertanggung jawab atas kemasannya. Sayangnya, menurut UU seharusnya hal ini sudah berlaku di 2022, tapi kemudian diubah sehingga peraturan itu baru berlaku di 2030,” ujar Hendrawan Some dari Nol Sampah Surabaya yang turut memfasilitasi kegiatan di Mataram.

Kegiatan audit merek di Mataram juga memiliki tujuan untuk berinteraksi dan berkolaborasi dengan pendukung dan relawan Greenpeace Indonesia, serta melibatkan komunitas lokal dan mahasiswa untuk terus melanjutkan kegiatan audit merek sampah kemasan plastik.

Audit merek menjadi penutup dari rangkaian kegiatan Greenpeace Indonesia di Mataram kali ini, setelah kegiatan workshop Zero Waste School bersama 19 SMA/SMK di kota Mataram pada Selasa (25/10/2022), dan diskusi tentang tanggung jawab produsen bersama sejumlah mahasiswa pada Jumat (28/10/2022). Hasil dari audit merek kali ini akan disampaikan lewat media sosial Greenpeace Indonesia.

“Diharapkan rangkaian kegiatan ini bisa membangun kesadaran siswa dan mahasiswa akan bahayanya penggunaan plastik sekali pakai yang kini sudah menjadi polusi di tengah-tengah kita,” ujar Atha.

*Audit merek merupakan kegiatan pendataan yang dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas produsen dalam rencana pengurangan limbah. Berkaitan dengan keharusan Produsen untuk selalu transparan tentang rencana pengurangan sampah mereka kepada publik.

Foto kegiatan: https://www.media.greenpeace.org/collection/27MDHUF71MZQ

Kontak Media:

Atha Rasyadi, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, +62 811 1714083