Siaran Pers

Segera Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat!

Situasi pandemik Covid-19 di Indonesia berlangsung hampir satu bulan sejak dua orang pasien pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin, 2 Maret silam. Empat minggu terakhir, negara dengan segala perangkatnya tampak amatir, hilang arah, dan sporadis menghadapi Covid-19.

Dokter, perawat, dan tenaga pendukung fasilitas kesehatan lainnya dibiarkan mempertaruhkan nyawanya tanpa alat pelindung diri yang berkualitas dalam jumlah memadai. Bahkan sudah didukung dengan gelombang solidaritas dan donasi warga saja, negara berjalan mundur. Kami kira, negara belajar dari kesalahannya menganggap remeh Covid-19. Ternyata kami salah.

Peningkatan eksponensial jumlah pasien positif Covid-19 kian pesat apabila masih dihadapi dengan strategi standar. Menyikapi buruknya tata kelola respons Covid-19, kami masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara Republik Indonesia:

  1. Segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada di otoritas kesehatan; bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer. Pelibatan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada. Negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing.

Sebagai bagian dari respons ini juga, pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan Covid-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.

  1. Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19; memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan; merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis; dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif.

Jika tenaga kesehatan adalah garda terdepan, hunian layak adalah benteng terdepan dalam melawan Covid-19 melalui isolasi mandiri. Kebijakan dan praktik yang menyebabkan hilangnya akses terhadap hunian dan tanah, seperti penggusuran paksa harus dihindari dan dihentikan. Pemerintah seharusnya hadir memberikan arahan, kemudahan, fasilitas darurat, dan pelayanan ekstra bagi permukiman padat di berbagai kota yang dituntut untuk melakukan jaga jarak (physical distancing).

  1. Memperhatikan mulai langkanya sejumlah barang seperti vitamin, obat-obat dasar seperti paracetamol, antiseptik termasuk hand sanitizer dan menjamin ketersediaan pangan, air, listrik, bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama kelas sosial ekonomi bawah yang akan terdampak keras dan disproporsional dari kisruhnya kebijakan Negara sejauh ini.
  2. Menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan masyarakat, sebagaimana termaktub di dalam UU No. 6/2018. Pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya utk kebutuhan hidup harian; dan mempercepat persiapan dan penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial; dan memastikan semua langkah tersebut dilakukan secara transparan dan bekerja sama secara efektif dengan pemerintah daerah demi optimalisasi langkah. Berbagai upaya solidaritas antarwarga terus bermunculan, termasuk memberikan donasi bagi masyarakat kelas sosial ekonomi bawah, memproduksi alat pelindung diri bagi pekerja kesehatan, dan secara swadaya membuat cairan antiseptik serta masker untuk dibagikan. Inisiatif dan langkah dari warga untuk saling membantu dan bersolidaritas adalah hal positif dan baik. Namun, di sisi lain, inisiatif dan langkah tersebut juga adalah tindakan korektif dari warga serta masyarakat atas gagalnya otoritas negara dalam penanganan Covid-19.

Warga telah dibiarkan dalam kecemasan dan ketidakpastian selama empat minggu terakhir, oleh karena itu kecepatan pengambilan keputusan yang tanggap darurat sangat amat dibutuhkan di saat ini. Negara harus mengumumkan secara gamblang, aksesibel, dan akuntabel tentang seluruh rencana penanggulangan Covid-19 kepada warga. Warga berhak tahu bagaimana Negara akan membawa kita semua keluar dari krisis ini, apa yang akan kita lalui ke depan, berapa lama, dan apa saja dampaknya bagi warga. Keterbukaan informasi itu dapat menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada Negara.

Jakarta, 30 Maret 2020

Koalisi Masyarakat Sipil

  1. AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia)
  2. AJAR
  3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  4. AMAN
  5. AMAR
  6. APIK
  7. Arts for Women
  8. Drug Policy Reform
  9. Elsam
  10. Engage Media
  11. FBLP – KPBI
  12. Greenpeace Indonesia
  13. Hakasasi.id
  14. Humanesia
  15. ICEL
  16. ICJR
  17. ICW
  18. Imparsial
  19. Indonesia Feminis
  20. INSTITUT PEREMPUAN
  21. IPPI
  22. Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK)
  23. Kios Ojo Keos
  24. Koalisi warga Lapor COVID-19
  25. KontraS
  26. KPRI
  27. LBH APIK Jakarta
  28. LBH Jakarta
  29. LBH Masyarakat
  30. LBH Pers
  31. LeIP
  32. Lokataru
  33. P2D
  34. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
  35. PKNI
  36. PSHK
  37. PUSAD Paramadina
  38. Putera Pertiwi
  39. Resister Indonesia
  40. Rujak Center for Urban Studies
  41. Rumah Cemara
  42. Urban Poor Consortium (UPC)
  43. WALHI
  44. WatchDoc
  45. YLBHI