Jakarta, 19 Februari 2020. Dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia hari ini, disepakati untuk mengenakan cukai pada produk-produk plastik. Sebuah keputusan yang sudah dinanti sejak lama. Mengenai hal ini, Greenpeace Indonesia melalui Muharram Atha Rasyadi, selaku Jurukampanye Urban, menyampaikan pandangan:

“Rencana pengenaan cukai terhadap produk-produk plastik akhirnya menemukan titik cerah. DPR RI memberikan angin segar terhadap usul Pemerintah tersebut. Cukai merupakan salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi plastik yang sudah tidak terkontrol. Karena sifat penggunaannya yang didominasi sekali pakai dan tidak bisa didaur ulang, plastik telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan satwa juga manusia.”

“Lewat cukai, konsumsi plastik sekali pakai bisa ditekan. Cukai harus dikenakan terhadap berbagai kemasan plastik, seperti kemasan makanan dan minuman, serta produk kebutuhan sehari-hari lainnya (fast moving consumer goods). Sedangkan untuk produk plastik sekali pakai yang sebenarnya dapat dihindari, seperti kantong dan sedotan plastik, pelarangan yang perlu diutamakan. Pengenaan cukai ini harus menjadi pendorong bagi perusahaan untuk menerapkan ekonomi sirkuler dengan mengutamakan penggunaan kembali (reuse) dan isi ulang (refill). Pasalnya, masalah sampah plastik sudah mencapai titik kritis, di mana daya tampung tempat pemrosesan akhir (TPA) pun sudah terlampaui. Alhasil, sungai hingga lautan kini juga menjadi tempat sampah. Pemerintah pun mempunyai target terdekat untuk mengurangi sampah di lautan sebesar 70% pada 2025, dan terbebas dari polusi plastik tahun 2040. Oleh karena itu, langkah nyata dan cepat perlu segera dilakukan.” 

Kontak media:

  • Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia, [email protected], telp 0811-1714-083
  • Ester Meryana, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, [email protected], telp 0811-1924-090