© Greenpeace

PTUN Memutuskan Peta dan Nama Pemegang HGU Papua dan Papua Barat Terbuka untuk Publik

19 Februari 2020. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan peta dan nama pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di provinsi Papua dan Papua Barat merupakan informasi yang terbuka bagi publik, untuk itu pengadilan memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang//Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan akses informasi tersebut kepada publik.

“Pendapat mayoritas majelis Komisi Informasi Pusat yang memutuskan bahwa peta HGU sebagai informasi dikecualikan tidak tepat, dan oleh karenanya beralasan hukum untuk dibatalkan,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim di sidang PTUN Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2020.

PTUN mengabulkan sebagian gugatan Greenpeace Indonesia atas putusan Komisi Informasi Pusat terkait sengketa informasi HGU yang enggan dibuka oleh Kementerian ATR/BPN, meski Greenpeace Indonesia telah mengajukan permohonan informasi publik sesuai prosedur.

Greenpeace Indonesia menilai putusan ini telah mengembalikan yurisprudensi putusan pengadilan soal HGU, salah satunya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan HGU adalah informasi terbuka tanpa pengecualian, meskipun Komisi Informasi Pusat sempat mengabaikan putusan ini dengan mengecualikan peta HGU bukan sebagai dokumen publik. 

“Dengan dibukanya peta HGU menjadi dokumen publik, hal itu akan menunjukkan secara jelas  batas-batas legal dari perusahaan sebagai tanggung jawab hukum yang melekat atas wilayah operasionalnya,” kata  Asep Komarudin Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. 

“Putusan ini seharusnya segera dieksekusi karena banding yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN atas perkara yang sama juga telah ditolak oleh PTUN,” tutup Asep.

Kontak Media:

Asep Komarudin, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, 081310728770, [email protected]

Rully Yuliardi, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, 08118334409, [email protected]