Jayapura, 13 Juli 2022 – Penyelidik Greenpeace Indonesia hari ini menghadirkan bukti baru bahwa sebuah perusahaan kelapa sawit di provinsi Papua melanjutkan pembukaan hutan dan operasi lainnya yang bertentangan dengan perintah Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan pejabat investasi lokal. Perusahaan kelapa sawit, PT Permata Nusa Mandiri, juga menghadapi penolakan vokal dari Masyarakat Adat yang menuntut agar tidak merambah tanah adat mereka.

Pada tanggal 5 Juli 2022, penyelidik Greenpeace merekam operasi perusahaan dan alat berat di lokasi termasuk enam ekskavator bersama dengan kendaraan perusahaan lainnya.[1] Perusahaan tetap melanjutkan operasi pada bulan Juli termasuk alat penggali yang membersihkan vegetasi, mengolah tanah, dan pekerja yang terlibat dalam perluasan kelapa sawit. Citra penginderaan jauh menunjukkan pembukaan hutan yang luas sekitar awal tahun [2] diikuti oleh pembukaan baru pada minggu pertama bulan Juli. [3]

Pada 6 Januari, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan pemerintahannya mencabut izin untuk sejumlah perkebunan kelapa sawit; Hal itu dilakukan pada hari yang sama melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang mencabut izin pelepasan hutan negara bagi PT PNM. Dalam beberapa hari setelah pengumuman, mesin mulai menebangi 70 hektar hutan di dalam konsesi PT PNM yang tidak aktif. Bulan berikutnya, Badan Penanaman Modal Kabupaten Jayapura juga mengeluarkan perintah yang mengharuskan perusahaan menghentikan operasinya.

“Rekaman video kami menunjukkan ekskavator perusahaan masih bekerja enam bulan setelah pengumuman Presiden Jokowi dan pembatalan izin pelepasan kawasan hutan perusahaan oleh Menteri Nurbaya. Pemilik perusahaan abai terhadap perintah presiden, menterinya, hukum lingkungan dan hak atas tanah adat,” kata Sekar Banjaran Aji, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia.

“Operasi perusahaan yang berkelanjutan merusak hutan kami. Jika perusahaan bahkan mengabaikan perintah pemerintah, lalu seberapa besar perhatian yang akan diberikan kepada kami sebagai Pribumi? Kami hidup bagai di neraka sejak kedatangan perusahaan, yang mengancam seluruh wilayah tradisional kami. Kami menyerukan kepada menteri, gubernur, bupati dan semua pejabat yang bertanggung jawab untuk segera menegakkan hak-hak masyarakat adat, khususnya hak-hak perempuan adat, terhadap pelanggaran perusahaan ini,” kata Rosita Tecuari, ketua Organisasi Perempuan Adat(ORPA)  Namblong .

Terkait hal ini, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Nico Wamafma mengatakan: “Bupati harus menindak tegas perusahaan yang melanggar hak masyarakat adat dan merugikan kabupaten ini. Aparat penegak hukum juga harus mengambil tindakan dalam kasus ini. Perusahaan telah membuka hutan secara ilegal. Ini menunjukkan itikad buruk, cenderung mengabaikan hak-hak adat dan hukum nasional, dan menciptakan konflik horizontal di tataran masyarakat setempat,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Nico Wamafma.

PT Permata Nusa Mandiri memiliki manajemen yang tumpang tindih dengan Salim Group, kumpulan perusahaan termasuk Indofood Agri Resources (IndoAgri) yang terdaftar di Singapura dan Frankfurt dan Indofood yang terdaftar di Indonesia, produsen mie instan terbesar di dunia.[4] Meskipun IndoAgri tidak mencantumkan PT PNM di antara asetnya, Greenpeace Indonesia berpendapat bahwa semua perusahaan yang terhubung dengan Grup Salim harus mematuhi tidak hanya hukum Indonesia tetapi juga Kebijakan Minyak Sawit Berkelanjutan yang diterbitkan oleh IndoAgri, yang mencakup komitmen untuk Nol Deforestasi dan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan(padiatapa-free prior informed consent).

Catatan:

[1] Foto dan rekaman video drone peralatan perusahaan pada Juli 2022. Contoh foto hutan hujan Nimbokrang (2011).

[2] Gambar penginderaan jauh pembukaan lahan pada awal 2022.

[3] Gambar penginderaan jauh dari pembukaan baru pada Juli 2022.

[4] Lihat hal. 131-132 dalam laporan Greenpeace International 2021 Licence To Clear.

Kontak:

Nico Wamafma, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, [email protected], +62 821-9758-5110

Rahma Shofiana, Media Campaigner Greenpeace Indonesia, [email protected], +62 8111-461-674