Jakarta, 7 Januari 2021 – Presiden Joko Widodo mencabut ribuan izin hak penguasaan lahan negara mencakup 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), kemudian 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar serta izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar. Alasan pencabutan izin pertambangan minerba karena tidak menyampaikan rencana kerja, sementara izin sektor kehutanan dicabut karena tidak aktif, tidak ada rencana kerja, dan ditelantarkan.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji menyatakan:

“Pencabutan ribuan izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan ini merupakan keputusan tepat yang seharusnya dieksekusi pemerintah sedari dulu. Langkah penting selanjutnya adalah memastikan sejumlah kawasan hutan tersebut dilindungi dan dikembalikan kepada masyarakat adat bukan menjadi izin baru untuk perusahaan di sektor bisnis ekstraktif.”

Penjelasan Presiden Joko Widodo terkait pencabutan izin tersebut lebih menitikberatkan pada faktor produktivitas atau pemanfaatan lahan daripada pertimbangan perlindungan lingkungan.

“Pemerintah harus memaparkan secara transparan ke publik detil wilayah izin yang dicabut tersebut, sehingga publik dapat mengawasi lahan-lahan negara yang masih memiliki fungsi lingkungan hidup seperti tutupan hutan dan kawasan gambut tidak jatuh lagi pada kepentingan eksploitasi perusahaan,” tegas Sekar.

Greenpeace dalam penelitian Stop Baku Tipu menemukan indikasi kuat bahwa banyak izin-izin yang terbit telah melanggar aturan diduga melibatkan pengaruh elit politik dalam proses perizinan dan telah berdampak pada hilangnya hutan alam serta menimbulkan konflik masyarakat adat. Momentum pencabutan izin ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk lingkungan hidup yang berkelanjutan serta memutus rantai bisnis yang melibatkan kepentingan oligarki . Pencabutan izin ini seharusnya tidak dihubungkan dengan pengelolaan melalui Bank Tanah, selain dinilai melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi, Perpres Bank Tanah tidak memberi kepastian terhadap distribusi. [2]

”Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat seharusnya ditunjukan dengan itikad baik dengan mengembalikan area bekas izin tersebut dengan mengakui wilayah adat dan masyarakat lokal,” tutup Sekar. 

Masyarakat di Papua Barat membawa pesan saat protes terhadap tuntutan yang dilayangkan kepada Bupati Sorong, Dr.Johny Kamuru,SH.,M.Si, oleh perusaan sawit di PTUN Jayapura.

***

Catatan:

[1]  Youtube Sekretariat Negara: Konferensi Pers Presiden RI tentang IUP, HGU, dan HGB, Istana Bogor, 6 Januari 2022 dan link ke SK MenLHK

[2] Kompas.com: Teken Perpres Bank Tanah, Jokowi Diduga Langgar Putusan MK soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Kontak Media:

Sekar Banjaran Aji, Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia, 0812-8776-9880, email [email protected]

Rully Yuliardi Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, 0811-8334-409, email [email protected]