Jakarta, 24 September 2019 – Saat krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sedang berlangsung, tidak ada sanksi yang signifikan baik perdata maupun sanksi administratif diberikan kepada sepuluh perusahaan kelapa sawit yang memiliki area lahan terbakar terbesar dari 2015 hingga 2018, berdasarkan analisis pemetaan terbaru Greenpeace Indonesia. Pemerintah Indonesia juga belum mencabut satu pun izin konsesi sawit atas karhutla tersebut.

Selama periode yang sama, sektor bubur kertas (pulp) sebagian besar juga lolos dari sanksi serius yang diberikan  pemerintah meskipun telah terjadi kebakaran berulang-ulang di area lahan yang luas.[1] Tahun ini, titik api tercatat di banyak konsesi yang sama yakni kelapa sawit dan bubur kertas.

“Menghentikan krisis kebakaran yang berulang ini seharusnya menjadi agenda utama pemerintah sejak 2015. Tetapi temuan kami menunjukkan hanya kata-kata belaka sementara penegakan hukum masih lemah dan tidak konsisten terhadap perusahaan. Presiden Jokowi dan para menterinya harus segera mencabut izin perusahaan yang di lahannya terjadi kebakaran, ”kata Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia.

Analisis Greenpeace Indonesia menggunakan data resmi pemerintah yaitu data burn scar (bekas kebakaran), menunjukkan bahwa lebih dari 3,4 juta hektar lahan terbakar antara 2015 dan 2018.[2] Data ini kemudian dibandingkan dengan data konsesi terbaik yang tersedia[3] pada perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas serta sanksi administratif dan perdata terhadap perusahaan, yang disusun melalui permintaan sesuai hak atas keterbukaan informasi dan laporan resmi pemerintah.

Temuan-temuan dari analisis ini sangat bertolak belakang dengan klaim pemerintah soal penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla,[4] yang berdampak pada jutaan orang Indonesia. Kabut asap dari karhutla juga telah mengganggu negara-negara tetangga dalam dua pekan terakhir.

Temuan-temuan terkait perkebunan kelapa sawit (2015-2018):

  • Tidak ada satu pun dari sepuluh konsesi kelapa sawit di Indonesia dengan total area terbakar terbesar yang diberikan sanksi perdata maupun sanksi administrasi yang serius. Tujuh dari perusahaan tersebut memiliki jumlah titik api yang tinggi di konsesi mereka pada tahun ini.[5]
  • Pemerintah tidak mencabut satu pun izin dari perusahaan kebun sawit yang terkait karhutla.
  • Sejumlah konsesi perusahaan kelapa sawit terbakar berulang kali, namun tidak menerima sanksi perdata atau administrasi yang serius.

Temuan-temuan terkait perkebunan bubur kertas:

  • Area yang terbakar lebih luas dari wilayah Singapura dalam konsesi yang terkait dengan Sinar Mas/Asia Pulp & Paper (APP) antara 2015 dan 2018. Konsesi ini memiliki total area terbakar terbesar dari semua konsesi di seluruh Indonesia, namun hanya menerima sanksi perdata/sanksi administratif atas penanaman kembali di area yang sebelumnya terbakar.
  • Perusahaan di bawah grup Sinar Mas/APP yang areanya terbakar setiap tahunnya antara 2015-2018 tetapi tidak menerima sanksi perdata atau administrasi yang serius. Sejauh ini, ditemukan ada lebih dari 200 titik api di tahun ini.
  • Sebuah perusahaan yang berada di dalam grup  APRIL/RGE terdeteksi mengalami karhutla setiap tahun sejak tahun 2015. Perusahaan ini telah menerima sanksi administrasi yang serius namun hanya dua kali. Investigasi tindak pidana telah dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan ini, namun dihentikan (SP3) oleh kepolisian pada tahun 2016 karena kekurangan bukti. Menurut catatan setidaknya hampir 500 titik api terlihat pada tahun ini.

“Mengapa tidak ada satupun dari sepuluh perusahaan kelapa sawit dengan lahan terluas terbakar di Indonesia yang mendapat hukuman serius dari pemerintah Presiden Jokowi? Mengapa konsesi yang memiliki area terbakar terbesar di Indonesia tidak dikenai sanksi untuk karhutla? Sayangnya, ini karena pemerintah tidak serius dalam penegakan hukum, dan ini adalah alasan utama mengapa karhutla kembali terjadi setiap tahun, ”kata Kiki.

Investigasi Greenpeace Indonesia awal tahun ini menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan yang telah dibawa ke pengadilan oleh pemerintah terkait karhutla dan pembalakan liar melunasi kompensasi. Jumlah total uang yang terhutang sekitar 18,9 triliun rupiah.[6]

Bank Dunia memperkirakan krisis karhutla tahun 2015 telah menghabiskan biaya 221 Triliun rupiah, merugikan sektor kehutanan, pertanian, pariwisata, dan industri lainnya.[7] Selain itu, kabut dari kebakaran menyebabkan ISPA dan penyakit lain pada ribuan orang di seluruh wilayah. Menurut sebuah penelitian, kemungkinan peristiwa tersebut telah menyebabkan lebih dari 100.000 kematian dini.[8] Kabut asap karhutla diperkirakan sekitar 11,3 juta ton karbon per hari lepas ke atmosfer, lebih tinggi dari tingkat emisi seluruh Uni Eropa.[9]

***

Foto : https://media.greenpeace.org/collection/27MZIFJ8MTZF0  

Video : https://drive.google.com/open?id=1dz6FG_GknB9Y1p08PNJDH55Z7CGjv8TZ

 

Catatan:

[1] Analisis Greenpeace Indonesia 

[2] Analisis pemetaan Greenpeace Indonesia data burn scar dari data resmi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan. Area yang terbakar mencapai 2.604.500 ha pada tahun 2015; 436.500 ha pada tahun 2016; 164.100 ha pada 2017; dan 528.000 ha pada 2018.

[3] Semua upaya telah dilakukan untuk memastikan bahwa data konsesi akurat, ada banyak sumber data konsesi yang berbeda dan kurangnya transparansi pemerintah dan perusahaan, terdapat kemungkinan ada beberapa ketidakakuratan. Angka burn scar telah dibulatkan ke atas atau ke bawah untuk memperhitungkan masalah ini.

[4] “Upaya hukum sudah kita lakukan. Baik yang perorangan baik korporasi semuanya sudah ada tindakan tegas ke sana, Presiden Joko Widodo, 18 September 2019 

https://www.liputan6.com/news/read/4065260/jokowi-segala-usaha-sudah-dilakukan-atasi-karhutla 

[5] Sepuluh perusahaan kelapa sawit terdaftar di analisis Greenpeace:

Perusahaan & Lokasi
Total fire hotspots hingga 16 September 2019
PT Samora Usaha Jaya (A), South Sumatra
17
PT Monrad Intan Barakat, South Kalimantan
103
PT Subur Maju Makmur, South Kalimantan
72
PT Katingan Mujur Sejahtera, Central Kalimantan
50
PT Bangun Cipta Mitra Perkasa, Central Kalimantan
87
PT Karya Luhur Sejati, Central Kalimantan
23
PT Dendy Marker Indah Lestari, South Sumatra
182
PT Pagatan Usaha Makmur, Central Kalimantan
10
PT Dongin Prabhawa, Papua
0
PT Citra Putra Kebun Asri, South Kalimantan
67
PT Globalindo Agung Lestari, Central Kalimantan
297

[6] Lihat ‘Indonesia land-burning fines unpaid years after fires’ https://www.apnews.com/bcfe710c0ec94fcdba9da3d0d40d8448 and ‘11 perusahaan perusak lingkungan rugikan negara Rp18 triliun’ https://tirto.id/11-perusahaan-perusak-lingkungan-rugikan-negara-rp18-triliun-dgZ6 

[7] ‘The cost of fire : an economic analysis of Indonesia’s 2015 fire crisis’ http://documents.worldbank.org/curated/en/776101467990969768/The-cost-of-fire-an-economic-analysis-of-Indonesia-s-2015-fire-crisis  

[8] ‘Public health impacts of the severe haze in Equatorial Asia in September–October 2015’ https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1748-9326/11/9/094023 

[9] ‘Fire carbon emissions over maritime southeast Asia in 2015 largest since 1997’ https://www.nature.com/articles/srep26886 

 

Kontak Media:

Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Tel 62-811-8706-074 , email [email protected]

 Rully Yuliardi Achmad, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, Tel 62- 811-8334-409, email [email protected]

Tim Cegah Api: Stop Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan tidak hanya mengancam kehidupan manusia, tapi juga mengancam satwa liar asli Indonesia yang terancam punah.

Ikut Beraksi