Jakarta, 16 Februari 2017 – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini menerima banding yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas sengketa informasi terhadap Greenpeace Indonesia. Keputusan ini memupuskan harapan atas keterbukaan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam mengelola hutan Indonesia.

“Masa depan hutan Indonesia semakin gelap dengan keputusan ini. Banyak perubahan-perubahan dalam kawasan hutan tidak diketahui publik karena data dan informasi sengaja dirahasiakan Kementerian LHK. Greenpeace Indonesia bersama masyarakat akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung untuk mendesak data-data ini terbuka dan tersedia bagi publik,” kata Ratri Kusumohartono, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Seperti diketahui, dua tahun lalu tepatnya  tanggal 7 September 2015, Greenpeace Indonesia mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) setelah permohonan tujuh jenis informasi terkait dengan pengelolaan hutan Indonesia, enam di antaranya meminta lampiran peta dalam format SHP, ditolak Kementerian LHK. [1]

Pada sidang terakhir di KIP 24 Oktober 2016, majelis komisioner mengabulkan permohonan Greenpeace Indonesia dan memerintahkan Kementerian LHK untuk memberikan data dan informasi yang diminta. Namun bukannya mendorong keterbukaan data, Kementerian LHK justru terus melawan dengan mengajukan banding yang hari ini dikabulkan PTUN.

“Dampak keputusan hari ini akan semakin memperkecil peluang masyarakat untuk berpartisipasi guna mencegah deforestasi dan kebakaran hutan. Sementara data penting yang dimohonkan Greenpeace Indonesia agar dibuka adalah informasi kunci untuk mengetahui bagaimana kondisi hutan saat ini,” ujar Ratri.

Provinsi Riau telah menetapkan siaga darurat kebakaran hutan [2]. Status ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk mulai bekerja keras mempersiapkan penanganannya. Api kebakaran hutan yang asap beracunnya telah memapar jutaan orang di Sumatera, Kalimantan, Papua dan bahkan di beberapa wilayah negara tetangga.

“Menutup rapat data dan informasi publik yang telah belasan tahun menjadi korban kebakaran dan kerusakan hutan, adalah langkah mundur Kementerian LHK. Keputusan ini telah banyak membuang waktu dan mengenyampingkan kepentingan puluhan juta orang,” tambah Ratri.

Catatan Editor:
[1]  Pada tanggal 7 September 2015, Greenpeace Indonesia mengajukan permohonan informasi atas tujuh jenis data yang dibutuhkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan, sebagai berikut:

  1. Peta Tutupan Lahan Indonesia tahun 2012, berupa format ​shapefile
  2. Peta Tutupan Lahan Indonesia tahun 2013, berupa format  shapefile
  3. Izin dan lampiran peta konsesi HTI berupa format ​shapefile​, berdasarkan SK. 2382/Menhut­VI/BRPUK/2015
  4. Izin dan lampiran peta konsesi HPH berupa format shapefile, berdasarkan SK. 2382/Menhut­VI/BRPUK/2015
  5. Izin dan lampiran peta pelepasan kawasan untuk perkebunan sawit, berupa format shapefile
  6. Izin dan lampiran peta pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan, berupa format shapefile
  7. Laporan hasil produksi Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH DR) tahun 2000 – 2015

[2] http://sains.kompas.com/read/2017/01/30/15363011/riau.tetapkan.siaga.darurat.kebakaran.hutan.dan.lahan

Kontak Media:

  • Ratri Kusumohartono, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Telp 08118003717
  • Zamzami, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, Telp 08117503918