Ketapang/Jakarta, 29 Maret 2017 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) melakukan inspeksi mendadak atas pelanggaran yang dilakukan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) di Sungai Putri [1], Ketapang, Kalimantan Barat Indonesia pekan lalu. Tiga organisasi masyarakat sipil mengapresiasi tindakan tersebut, namun menunggu tindak lanjut dan langkah nyata solusi penyelamatan lansekap gambut yang akan diambil.

Penghancuran hutan gambut di lansekap ini telah dilaporkan sebelumnya oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Greenpeace Indonesia dan Wetlands International Indonesia, kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK pada tanggal 2 Maret lalu. Laporan tersebut menyertakan bukti pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri KLHK No S 661/Menlhk-Setjen/Rokum/2015 Arahan Presiden RI – Rapat Kabinet- 4 Nov 2015 dan  PP 57/2016 (Perubahan atas PP No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut) yang dilakukan PT MPK.

Selain foto-foto pembukaan kanal selebar 16 meter  dengan kedalaman 4 meter sepanjang lebih dari 6 kilometer pada Januari 2017, juga diserahkan hasil citra satelit yang di-overlay dengan Peta Indikatif Prioritas Restorasi Ekosistem Gambut dari Badan Restorasi Gambut. PT MPK diketahui telah membangun kanal drainase lahan gambut yang menjadi salah satu faktor penyumbang terbesar terjadinya kebakaran hutan di Indonesia. Jika ini dibiarkan, kebakaran di lahan gambut tidak terelakkan lagi saat musim kering tiba.

“Lansekap Sungai Putri adalah  habitat ideal bagi Orangutan yang merupakan salah satu wilayah dengan populasi terbesar di Kalimantan. Kegiatan penggalian kanal telah berdampak langsung dengan terjadinya konflik Orangutan yang berakhir dengan penyelamatan satu individu di Desa Sungai Awan Kiri, Muara Pawan, Ketapang akhir Januari lalu,” ujar Tantyo Bangun, Ketua Umum YIARI.

PT MPK sendiri mengantongi surat izin SP-1 sejak tahun 2001, yang kemudian dibatalkan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2003. PT MPK menuntut Kemenhut ke PTUN dan memenangkan gugatan hingga tahap Mahkamah Agung. Ia kemudian mendapatkan izin IUPHHK – Hutan Alam pada tahun 2008. Dari hasil pemantauan LSM di lapangan, PT MPK telah melakukan penanaman pohon jabon (Neolamarckia cadamba) di kawasan dengan ijin Hutan Alam ini. Jabon sendiri bukanlah jenis tanaman asli lahan gambut sehingga diperlukan perlakuan pengurangan genangan dengan pembuatan kanal-kanal drainase. Padahal analisis kami menunjukkan bahwa sebagian besar area PT MPK masih ditutupi oleh hutan yang kondisinya masih bagus dan terletak di lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Citra satelit menunjukkan bahwa pembukaan lahan dan pembuatan kanal di PT MPK dimulai di akhir tahun 2016. Kegiatan ini tentu tidak bisa diijinkan untuk dilakukan karena selain melanggar peraturan juga akan mempengaruhi keberlanjutan usaha perusahaan sendiri dan produktivitas lahan secara jangka panjang.

“Kami mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Kementerian LHK yang telah menindaklanjutimasalah ini. Kini masyarakat menunggu apa langkah berikutnya yang akan diambil untuk penyelamatan segera lansekap gambut Sungai Putri. Upaya penyelamatan kawasan sebaiknya dilakukan dengan proses yang terbuka dan melibatkan para pihak terkait,” kata Ratri Kusumohartono, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Sementara itu Direktur Wetlands International Indonesia Nyoman Suryadiputra mengatakan, “Pengeringan gambut melalui kanal-kanal PT MPK telah membuat kawasan kaya karbon tersebut mengemisikan gas rumah kaca secara terus menerus ke atmosfir, menyebabkan penurunan permukaan lahan, meningkatkan resiko banjir di musim penghujan, dan meningkatkan resiko kebakaran hutan dan lahan gambut. Ini jelas tindakan yang bertolak belakang dengan semangat restorasi yang sedang digaungkan Presiden dan Kementerian LHK.” Mengingat kanal sudah terlanjur dibuat yang tentunya telah meningkatkan akses berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab ke dalam hutan, maka upaya perlindungan perlu lebih diintensifkan. Dalam hal ini, PT. MPK dan pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah serius dan konkrit untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Catatan untuk editor:
1] Lansekap Sungai Putri merupakan hutan gambut dalam seluas 55 ribu hektar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Indonesia. Berdasarkan laporan 2008 oleh Fauna dan Flora International, kedalaman gambut kaya karbon ini mencapai lebih dari 14,5 meter dan merupakan habitat penting bagi 900-1250 individu Orangutan. (https://news.mongabay.com/2016/10/palm-oil-company-poised-to-destroy-critical-orangutan-habitat-in-breach-of-indonesias-moratorium/). IUCN telah menyatakan Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) masuk kategori satwa terancam punah.

Kontak:
Ratri Kusumohartono, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, tel: 08118003717
Tantyo Bangun, Ketua Umum YIARI, tel: 0811969808
Irwansyah Reza Lubis, Wetlands International Indonesia, tel 08217885642