Lemahnya revisi baku mutu emisi PLTU Batubara pada PermenLH 21/2008
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedang melakukan revisi PermenLH 21/2008 yang mengatur baku mutu emisi (BME) PLTU Batubara di Indonesia. Emisi dari PLTU Batubara telah terbukti mengandung berbagai macam polutan yang membahayakan kesehatan manusia, tidak hanya  bagi penduduk yang bermukim di sekitar PLTU Batubara, tetapi polutan berbahaya ini akan terbawa angin sejauh ratusan kilometer dan berdampak pada masyarakat yang lebih luas.  
Dengan mempertimbangkan dominasi PLTU Batubara di Indonesia dan juga maraknya pembangunan PLTU Batubara baru yang tertera dalam RUPTL 2017-2026, maka baku mutu emisi yang akan diterapkan melalui Permen ini memiliki peran yang sangat penting guna meminimalisir dampak negatif dari PLTU Batubara tersebut terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia.
Tabel 1. Rancangan baku mutu emisi pembangkit batubara dalam revisi Permen 21/2008

Hg (ug/Nm3)
  Operasi sebelum 1 Desember 2008
(Kategori 1)
Perencanaan atau Operasi setelah 1 Januari 2009 s.d 31 Desember 2020
(Kategori 2)
Operasi setelah 1 Januari 2021
(Kategori 3)
SO2 (mg/Nm3) 550 400 100
NO2 (mg/Nm3) 550 300
PM (mg/Nm3) 75

Secara keseluruhan, dapat diindikasikan bahwa standar emisi pada revisi PermenLH 21/2008 yang diperbolehkan untuk PLTU Batubara yang berada pada Kategori 1 dan Kategori 2 masih sangat lemah (Tabel 1). Ketiga kategori tersebut juga masih mengijinkan pelepasan merkuri yang tinggi, yaitu 30 ug/Nm3.

 Sumber: Greenpeace International (2018); ICEL and CSE (2017)

Dengan membandingkan kapasitas PLTU Batubara sesuai RUPTL 2017-2026 yang akan diatur dalam revisi Permen ini, dapat dipastikan bahwa 77% dari total PLTU atau sebesar 41,844 MW, akan berada di bawah baku mutu emisi yang masih lemah, yaitu pada Kategori 1 dan Kategori 2 (Gambar 3). Lemahnya peraturan yang ditetapkan untuk PLTU pada Kategori 1 dan 2 ini tentunya akan menimbulkan dampak negatif yang serius selama PLTU tersebut beroperasi, dan kita akan terkunci dalam ancaman polusi udara yang serius selama  30 tahun masa operasinya. Sedangkan, hanya 23% dari total PLTU tersebut yang akan beroperasi setelah tanggal 1 Januari 2021, yaitu sebesar 12,721 MW, akan berada pada baku mutu emisi yang cukup ketat.
Implikasi biaya: membangun PLTU Batubara baru vs membersihkan PLTU yang lama
Di sisi lain, untuk mencapai buku mutu emisi baru dalam rancangan revisi PermenLH 21/2008 tersebut, diperlukan pemasangan teknologi pengontrol emisi pada setiap PLTU Batubara yang tentunya memerlukan biaya yang tinggi. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ICEL dan CSE, diperlukan biaya sebesar 105 hingga 315 juta rupiah per MW kapasitas PLTU Batubara untuk mengurangi emisi PM; 525 hingga 840 juta rupiah per MW kapasitas PLTU untuk mengurangi emisi NOx; dan 210 hingga 315 juta rupiah per MW kapasitas PLTU untuk mengurangi emisi SOx.
Peningkatan harga batubara yang kembali terjadi pada tahun ini menjadi US$95,54 per ton atau naik sebesar 11.1 % dibandingkan dengan rata-rata harga batubara acuan (HBA) pada tahun 2017, menjadi permasalahan tersendiri bagi PLTU Batubara ini. Sebelumnya, rata-rata HBA tahun 2017 juga mengalami kenaikan sebesar 38,94% dibandingkan dengan rata-rata HBA pada 2016 yang hanya US$61,84 per ton, atau menjadi kenaikan harga tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Trend kenaikan HBA tersebut tentunya menjadi beban tersendiri bagi PLN, di mana pembangunan PLTU Batubara baru yang akan beroperasi  selama 30 tahun ke depan akan mengalami HBA yang diprediksikan akan terus mengalami kenaikan.
Di sisi lain, harga energi baru dan terbarukan secara global terus mengalami penurunan yang semakin drastis dan menjadi pesaing utama energi fosil pada tahun 2020 mendatang, di mana harga energi terbarukan akan menjadi lebih murah daripada energi fossil. Harga energi fossil di negara-negara G20 saat ini berkisar Rp 400 – Rp 1,350/kWh, sedangkan harga energi matahari diproyeksikan hanya Rp 400/kWh pada tahun 2019 mendatang.
Selain harga yang murah, penggunaan energi terbarukan sebagai sumber penghasil listrik di Indonesia juga akan lebih menguntungkan dikarenakan energi ini tidak menghasilkan polutan yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan sehingga tidak memerlukan teknologi pengontrol emisi  seperti yang diperlukan oleh PLTU Batubara. Dengan demikian, peralihan kepada energi terbarukan bukan hanya pilihan terbaik untuk menyelamatkan lingkungan kita, melainkan juga pilhan yang pintar untuk menyelamatkan perekonomian kita.

 [1]. https://walhi.or.id/revisi-baku-mutu-emisi-pembangkit-tidak-memperhatikan-keselamatan-publik/

 [2].  ICEL and CSE. 2017. Emission-control technologies: investment requirement for Indonesia’s coal-power sector.

 [3].  http://www.dunia-energi.com/hba-januari-2018-kembali-naik-ke-level-us-9554-per-ton/

 [4].  International Renewable Energy Agency (IRENA). 2017. Renewable Power Generation Costs in 2017.