Jakarta, 24 Oktober 2017. Greenpeace Indonesia menyayangkan sikap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang tidak menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi lahan gambut [1]. Padahal aturan tersebut ada untuk mencegah bencana ekologis tahunan. Hingga kini, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan masih menjalankan kegiatan operasionalnya. [2]
Seharusnya anak perusahaan APRIL ini mengingat bagaimana kebakaran tahun 2015 terjadi. Kala itu kebakaran hutan ditaksir oleh Universitas Harvard dan Universitas Columbia menyebabkan 100.300 kasus kematian dini. [3]
Rusmadya Maharuddin, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, “Semua elemen masyarakat baik lokal, nasional maupun internasional menyatakan penyesalan yang luar biasa atas kejadian kebakaran hutan dan lahan gambut tahun 2015 dan semua mata tertuju pada perusahaan yang beroperasi di lahan gambut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dan menuntut negara hadir untuk menghindari agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.”
Oleh karena itu, demi mencegah bencana serupa kembali terjadi, taat pada aturan yang ada menjadi sebuah kewajiban. Permen P.17 berlaku untuk semua pemegang HTI tanpa terkecuali. Aturan ini mengatur pemegang IUPHHK-HTI untuk melakukan revisi Rencana Kerja Usaha-nya mengacu pada peta fungsi Ekosistem Gambut. Beleid tersebut jelas menyebutkan bahwa IUPHHK-HTI yang telah terbit dan sudah beroperasi sebelum berlakunya PP 71 sebagaimana telah diubah dengan PP 57, izin dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir, dengan wajib melakukan penyesuaian tata ruang IUPHHK-HTI dan RKUPHHK-HTI. [4]
Bila RAPP tidak mematuhi regulasi gambut, maka itu juga merupakan bentuk tidak konsistennya perusahaan dalam melaksanakan komitmen SFMP (Sustainable Forest Management Policy) 2.0 terkait perlindungan gambut. Ketidakpatuhan pada regulasi sebenarnya pernah juga dilakukan oleh RAPP dengan berlanjutnya pembangunan kanal di konsesinya di Pulau Padang. Hal tersebut menjadi salah satu alasan Greenpeace menarik diri dari Stakeholder Advisory Committee (SAC) APRIL. [5] Oleh sebab itu, untuk kali ini, RAPP tidak boleh lagi melawan aturan yang ada.
Dan terkait dengan demo yang dilakukan SPSI kemarin, Rusmadya mengatakan, “Akan lebih arif dan bijaksana kiranya jika RAPP mematuhi regulasi dan menenangkan karyawannya agar tidak melakukan demo dan menjaga stabilitas masyarakat Riau.”

 

Catatan editor:
[1] Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.17 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen LHK Nomor P.12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
[2] Siaran pers KLHK “RAPP Mengakunya Patuh, tapi Melawan Negara” http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/834
[3] http://www.greenpeace.org/seasia/id/press/releases/Perkiraan-studi-terbaru-100300-kematian-selama-kebakaran-hutan-Indonesia-2015/
[4] Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.17 Tahun 2017, Pasal 23A
[5] http://www.greenpeace.org/seasia/Press-Centre/Press-Releases/Withdrawing-from-APRILs-Stakeholder-Advisory-Committee/

 

Kontak media:

Rusmadya Maharuddin, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, 0813-6542-2373, [email protected]

Ester Meryana, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, 0811-1924-090, [email protected]