Untuk kesekian kalinya, upaya Restorasi Sungai Citarum digaungkan dan mendapatkan sorotan publik yang luas. Koalisi Melawan Limbah, masyarakat sipil yang terdiri dari Greenpeace, WALHI, Pawapeling, LBH Bandung dan ICEL mengapresiasi dan mendukung upaya ini. Namun, publik juga perlu kritis dalam mengawal program ini supaya dapat secara efektif memulihkan Sungai Citarum secara holistik. Patut diakui, selama 30 tahun, berbagai program, gerakan, pinjaman dan lain-lain belum memberikan dampak yang signifikan . Citarum tetap tercemar berat oleh limbah industri, sampah dan limbah rumah tangga.

Salah satu sumber pencemar yang signifikan bagi Citarum adalah limbah industri. Dengan 2.700 industri sedang dan besar yang membuang limbah ke badan airnya, terlebih 53% tidak terkelola (Kompas, 04/01/18), beban pencemaran Citarum melebihi daya tampungnya. Dengan kondisi ini, tentu saja pemulihan kualitas air Sungai Citarum tidak pernah sukses. Padahal, pencemaran industri merupakan sumber pencemar yang relatif mudah dikontrol karena kontribusi sektor ini memerlukan izin, dan dengan demikian dapat diprakirakan, dikelola (dengan titik tekan pada pencegahan) dan diawasi secara lebih pasti. Teknologi pengolahan air limbah juga telah tersedia dan dapat disyaratkan, serta relatif lebih terjangkau oleh industri.

Gugatan Koalisi Melawan Limbah terhadap Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) 3 perusahaan di salah satu titik pencemaran terbesar Sungai Citarum, yaitu PT Kahatex, PT Insan Sandang Internusa dan Five Star Textile Indonesia merupakan peringatan bagi pemerintah mengenai bagaimana seharusnya instrumen izin digunakan dalam mengelola pencemaran Sungai Citarum. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi No. 187 K/TUN/LH/2017 yang diputus oleh Mahkamah Agung pada 17 Mei 2017[1]. Majelis membatalkan ketiga izin ini karena pemberi izin gagal mempertimbangkan telah terlampauinya beban pencemaran Sungai Citarum dalam pemberian izin. Padahal, ketentuan pengendalian pencemaran air telah mensyaratkan secara eksplisit bahwa sumber air yang telah melampaui daya tampung, apalagi cemar berat seperti Citarum, tidak lagi dapat diizinkan menerima air limbah.

Dari proses tersebut, terlihat juga bahwa banyak anak-anak Sungai Citarum yang belum ditetapkan kelas sungainya tetapi sudah diizinkan menerima beban pencemaran. Proses pemberian izin juga tidak melihat beban pencemaran ke daerah lain yang berbeda wilayah administratif dengan pemberi izin.

Membenahi limbah industri seharusnya merupakan langkah awal yang realistis bagi pemerintah dalam memangkas beban pencemaran Citarum. Untuk membenahi tata kelola limbah industri ini, pemerintah perlu memprioritaskan:

  1. Melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap DAS Citarum untuk mengetahui sumber-sumber pencemar beserta kontribusinya; serta kewajiban-kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum dilakukan;
  2. Melakukan moratorium pemberian IPLC dan mengevaluasi semua IPLC yang membebani Sungai Citarum dan anak-anak sungainya agar sesuai alokasi beban pencemaran. Upaya pemulihan baru bisa dilakukan apabila beban pencemar dihentikan. Tanpa penghentian pencemaran maka upaya pemulihan akan menjadi kontra efektif;
  3. Sementara memperbaiki perizinan, pemerintah juga perlu berinvestasi terhadap penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif. Pengawasan terhadap IPLC yang dikeluarkan harus dilakukan oleh SDM dan alokasi anggaran yang proporsional dengan jumlah industri yang diawasi. Industri yang membuang limbah tanpa pengelolaan harus ditindak tegas, terutama bagi yang telah diperingatkan atau telah memiliki rekam jejak buruk dan tidak menunjukkan itikad baik. Paradigma pembinaan tidak boleh menghalangi penegak hukum menjatuhkan sanksi, terutama yang bersifat korektif (yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah);
  4. Perbaikan pemantauan limbah industri dengan mengoptimalkan teknologi termutakhir, misal mewajibkan swapantau dengan alat pantau terus menerus bagi pencemar besar. Data swapantau harus transparan dan dapat diakses publik secara mudah dan cuma-cuma, sehingga memungkinkan partisipasi publik yang efektif dalam mengingatkan pemerintah jika luput melakukan pengawasan atau penegakan hukum;
  5. Dana pemulihan harus berasal dari pencemar. Sekalipun dalam kondisi darurat pemerintah dapat menginisiasi penanggulangan dan pemulihan, namun tetap perlu dipastikan ada mekanisme untuk mengembalikan dana yang digelontorkan berdasarkan kontribusi pertanggungjawaban pencemar;
  6. Rehabilitasi DAS Citarum dengan kombinasi reboisasi sempadan, penegakan tata ruang, mempertahankan wilayah resapan, serta edukasi dan pemberdayaan masyarakat di hulu hingga hilir;

Selain itu, Pemerintah Pusat juga perlu berkaca dari pembelajaran penanganan Citarum di masa lalu. Salah satu hal yang dapat membantu adalah dilakukannya audit investigatif dana pinjaman luar negeri yang telah digelontorkan untuk membiayai berbagai proyek perbaikan Citarum.

Membuka tahun dengan semangat memulihkan sungai menunjukkan perubahan paradigma yang positif dan penghargaan yang lebih tinggi terhadap air, sumber kehidupan kita. Namun, jangan sampai proyek restorasi terus berputar dalam penggelontoran dana publik yang tidak tepat sasaran.

Salam lestari,

Koalisi Melawan Limbah
http://www.melawanlimbah.org

Nara hubung:

  • Adi Mulyadi – Ketua Pawapeling: 0818.0956.7784
  • Ahmad Ashov – Juru Kampanye Greenpeace: 0811.1757.246
  • Dadan Ramdan – Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat: 0812.1869.4471
  • Margareta Quina – Peneliti ICEL: 0812.8799.1747
  • Willy Hanafi – Direktur LBH Bandung: 0821.1616.6814
  • Dwi Sawung – Pengkampanye Urban dan Energi Walhi: 0815.610.4606

[1] Putusan dapat diunduh di: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/ecb7fd6aeb6c531ff160621449381165