Jakarta, 2 November 2017. Pasca pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Mikgro Metal Perdana (MMP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, pada 23 Maret 2017 lalu, pihak perusahaan tambang tetap membangkang, tidak mematuhi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1361K/30/MEM/2017 yang mencabut IUP OP PT MMP. Pencabutan IUP Operasi Produksi PT MMP ini, kami nilai sebagai posisi tegas negara yang patut diapresiasi sebagai tindakan mematuhi hukum atas perkara yang dimenangkan warga Pulau Bangka dan telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, fakta yang terjadi di Pulau Bangka pascapencabutan izin tambang oleh Menteri Igansius Jonan berjalan lain. PT MMP tetap ngotot ingin menambang, hingga pada Kamis, 26 Oktober 2017, terdapat 10 orang yang diketahui merupakan Security PT MMP secara sengaja mengadang dan melarang tim dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Perwakilan Kemenko Maritim, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang hendak meninjau lokasi tambang PT MMP di Pulau Bangka, untuk kemudian dilakukan rehabilitasi dan pemulihan.
Akibat pengadangan dan larangan dari Security PT MMP tersebut, tim resmi Pemerintah Republik Indonesia itu batal meninjau lokasi tambang, lalu diarahkan ke Desa Ehe, desa yang mayoritas masyarakatnya mendukung kehadiran perusahaan tambang.
Berkaitan dengan pengadangan yang dilakukan PT MMP berikut pembatalan peninjauan lokasi tambang oleh tim dari KSP, Kemenko Maritim dan KKP, kami memandang dan menuntut:

  1. Pasca pencabutan IUP Operasi Produksi oleh Menteri ESDM, status hukum atas keberadaan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka sudah ilegal. Dan sudah semestinya pemerintah, baik pusat maupun daerah bersikap dan bertindak tegas, tidak takluk menghadapi PT MMP.
  1. Bahwa status hukum akan keberadaan PT MMP di Pulau Bangka ilegal, pemerintah harus segera melakukan rehabilitasi dan pemulihan, tidak boleh terpengaruh apalagi takut dengan ancaman PT MMP.
  1. Bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Povinsi Sulawesi Utara telah disahkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang RZWP3K, yang mana, Pulau Bangka tidak diperuntukkan untuk pertambangan.
  1. Membiarkan PT MMP tetap beroperasi adalah upaya menabrak putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung dan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Lebih jauh, ketika pembiaran ini dilakukan, kami menduga pemerintah sedang bekerja untuk kepentingan PT MMP, bukan untuk rakyat.
  1. Polisi harus menindak tegas oknum Security PT MMP yang mengadang tim utusan Presiden.
  1. Tim Rehabilitasi yang terdiri dari KKP, Kemenko Kemaritiman, KSP dan stakeholder terkait harus berkoordinasi dengan masyarakat dan Koalisi Selamatkan Pulau Bangka sebelum turun ke lokasi.

 

Hormat Kami,
Koalisi Selamatkan Pulau Bangka

  • Jull Takaliuang & Didi Koleangan, Yayasan Suara Nurani Minaesa, 0811 4357 722 / 0812 1234 7722
  • Melky Nahar, JATAM, 0813 1978 9181
  • Ony Mahardika, WALHI, 0822 4422 0111
  • Arifsyah Nasution, Greenpeace, 0811 1400 350
  • Dhenok Pertiwi, Change.org, 0812 1801 0595
  • Marthin Hadiwinata, KNTI, 0812 8603 0453