Manila, 1 Desember 2017. Di tengah pertemuan tahunan Komisi Perikanan Pasifik Barat-Tengah (Western and Central Pacific Fisheries Commission-WCPFC) ke-14 di Manila, Greenpeace mendesak lembaga pengelolaan regional tersebut harus menyepakati aturan konservasi dan pengelolaan yang bisa memastikan pulihnya populasi ikan tuna yang selama ini dieksploitasi.

Juvenile Tuna in Market in the Philippines. © Sanjit Das

Ikan Tuna Juvenile Yellow di pasar Puerto Princesa, Filipina.

Aturan Tuna Tropis (Tropical Tuna Measure-TTM) yang berlaku saat ini akan segera berakhir dan akan direnegosiasikan di ajang WCPFC ini. Greenpeace menyatakan hal-hal yang harus disepakati antara lain: kapal-kapal jaring (purseiner) harus menyepakati pengurangan besar-besaran jumlah rumpon (Fish Aggregating Devices-FADs), serta aturan ketat untuk pelaporan dan transparansi penggunaan rumpon; pengawasan dan kontrol yang lebih ketat terhadap kapal longliner;  penerapan target stok, titik batas eksploitasi dan pengelolaan strategis.

“Meski komitmen saat ini sudah tepat arahnya [1] dan beberapa pelaku industri sudah mengambil inisiatif dalam mengatasi penangkapan berlebih, penangkapan ikan ilegal dan perbudakan di laut, WCPFC tetap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perubahan positif bagi laut bisa terjadi dengan menyepakati aturan-aturan yang lebih kuat,” tegas Arifsyah Nasution, Jurukampanye Laut Greenpeace Indonesia yang hadir di pertemuan ini.

“Ini bisa terwujud dengan menyepakati aturan-aturan penting mengenai pengumpulan data, manajemen kapasitas penangkapan ikan termasuk rumpon, stok ikan, metode MCS (Monitoring, Control and Surveillance) termasuk transshipment (alih muat di tengah laut), serta pengendalian panen (eksploitasi).”

Berbagai laporan Greenpeace telah mengungkap pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi di bidang yang dikelola oleh WCPFC ini [2]. Meski tidak secara spesifik berbicara tentang hak asasi manusia, pelarangan transshipment dan pengawasan yang kuat akan bermanfaat dalam mengatasi masalah ini.

Sebanyak 4.509 kapal teregistrasi dalam WCPFC di mana 64%-nya adalah longliner, 12% adalah kapal jaring dan hanya 2,22% adalah kapal huhate (pole and line). Enam negara terbesar–mencakup 85% kapal—adalah Taiwan (China Taipei), Jepang, China, Filipina, Amerika Serikat, dan Korea Selatan [3].

“Dalam pertemuan di Manila ini semua pihak harus membuktikan kesungguhan dalam menyelamatkan stok ikan tuna dan jangan lagi terjadi aliansi industri-pemerintah yang berusaha untuk menggagalkan aturan perlindungan tuna yang kuat,” pungkas Arifsyah.

Catatan Editor:
[1] Greenpeace and Thai Union Group Summary of Commitments. http://www.greenpeace.org/international/Global/international/documents/oceans/Thai-Union-Commitments.pdf
[2] Supply Chained. Human rights abuses in the global fishing industry. http://www.greenpeace.org/seasia/th/Global/seasia/2015/png1/index.html
[3] https://www.wcpfc.int/

 

Kontak Media: 

Arifsyah Nasution, Jurukampanye Laut Greenpeace Indonesia,+62811-1400-350, [email protected]

Ester Meryana, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, +62811-1924-090, [email protected]