Upaya Kemenko Perekonomian untuk mengaktifkan kembali tambang bijih besi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, merupakan bentuk pembangkangan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini terbukti dengan diadakannya pertemuan hari ini di Kantor Kementerian Hukum dan HAM oleh Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi untuk membahas pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT MMP di Pulau Bangka. Atasnama peningkatan daya saing dan kepastian usaha, Pemerintah hendak melanggar Putusan Hukum yang Inkracht, serta abad terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan.

Padahal Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral pada 23 Maret 2017 telah membatalkan IUP Operasi Produksi PT MMP melalui Kepmen ESDM No. 1361K/30/MEM/2017 yang pada pokoknya mencabut Kepmen ESDM No. 3109K/30/MEM/2014 tentang pemberian IUP Operasi Produksi PT MMP di Pulau Bangka. Pencabutan IUP Operasi Produksi PT MMP ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung No. 255K/TUN/2016 yang memerintahkan pada Kementerian ESDM untuk mencabut IUP Operasi Produksi PT MMP.

Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan warga Pulau Bangka, mulai dari berbagai aksi damai di Pulau Bangka dan Jakarta, menggalang petisi online, hingga  menempuh seluruh jalur hukum di pengadilan guna menggugat IUP Operasi Produksi PT MMP. Dalam proses peradilan tersebut warga berulang kali diputus menang, mulai dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 211/G/2014/PTUN-JKT pada 14 Juli 2015, diperkuat lagi oleh putusan pengadilan tinggi TUN pada tanggal 14 desember 2015, hingga puncaknya pada putusan Mahkamah Agung melalui Putusan No. 255K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016 kembali dimenangkan warga.

Perjuangan warga menolak kehadiran tambang di Pulau Bangka bukan tanpa alasan. Tambang bijih besi PT MMP mengantongi konsesi seluas 2.000 hektar, mengapling nyaris setengah Pulau Bangka yang hanya seluas 4.778 hektar. Tidak hanya itu, kehadiran tambang di Pulau Bangka telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang begitu parah baik di darat dan laut. Hancurnya terumbu karang, penggundulan bukit-bukit, perairan yang semakin keruh, hilangnya ikan-ikan tangkapan nelayan. Padahal sebagian besar warga pulau Bangka menggantungkan hidupnya dari perikanan, pariwisata dan perkebunan.

Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik pada warganya dengan menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah inkracht. Bukan malah mengangkangi hukum dengan terus menerus mencari cara untuk mengaktifkan kembali IUP Operasi Produksi PT MMP yang terbukti cacat hukum dan illegal.

Dengan kemenangan warga secara sah melalui prosedur hukum yang berlaku, kini saatnya bagi Pemerintah bersama dengan warga mengupayakan pemulihan kerusakan lingkungan dan sosial yang selama ini dihancurkan oleh hadirnya tambang di Pulau Bangka.

Koalisi Selamatkan Pulau Bangka

Narahubung:

Melky Nahar – Kepala Kampanye JATAM – 081319789181

Arifsyah Nasution – Juru Kampanye Laut Greenpeace – +62 811-1400-350

Rosiful Amiruddin – Juru Kampanye Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KIARA – +62 821-3647-3070