Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedang melakukan rancangan PermenLH 21/2008 yang mengatur Baku Mutu Emisi (BME) PLTU Batubara di Indonesia. Emisi dari PLTU Batubara telah terbukti mengandung berbagai macam polutan yang membahayakan kesehatan manusia, tidak hanya bagi penduduk yang bermukim di sekitar PLTU Batubara, tetapi polutan berbahaya ini akan terbawa angin sejauh ratusan kilometer dan berdampak pada masyarakat yang lebih luas.

Dengan mempertimbangkan dominasi PLTU Batubara di Indonesia dan juga maraknya pembangunan PLTU Batubara baru yang tertera dalam RUPTL 2017-2026, maka BME yang akan diterapkan melalui Permen ini memiliki peran yang sangat penting guna meminimalisir dampak negatif dari PLTU Batubara tersebut terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia. 

Secara keseluruhan, dapat diindikasikan bahwa BME pada rancangan PermenLH 21/2008 yang diperbolehkan untuk PLTU Batubara yang berada pada Kategori 1 dan Kategori 2 masih sangat lemah (Tabel 1). Berdasarkan keterangan pihak KLHK, 75 persen dari PLTU eksisting bahkan telah memenuhi angka pada rancangan BME ini sehingga praktis tidak perlu melakukan pemasangan teknologi pengontrol emisi tambahan untuk mengurangi emisinya. Selain itu, ketiga kategori tersebut juga masih mengijinkan pelepasan merkuri yang tinggi, yaitu 30 ug/Nm3. Dengan demikian, penerapan rancangan BME pada PermenLH ini tidak akan secara signifikan memperbaiki kondisi polusi udara eksisting. 

Selengkapnya Download:

Tanggapan Revisi Permen 21 2008 (19 Feb 2018) (PDF)