Denpasar, 24 Januari 2018. Perwakilan masyarakat Celukan Bawang bersama Greenpeace Indonesia yang didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI-LBH Bali hari ini mendaftarkan gugatan terhadap keputusan Gubernur Bali dengan nomor SK No. 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang ijin lingkungan PLTU Celukan Bawang 2 X 330 MW, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang beralamat di Jalan Kapten Cok. Agung Tresna Nomor 4, Denpasar, Bali.
Rainbow Warrior Rejecting Coal Power Plant in Northern Bali. © Made Nagi / Greenpeace

 

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga orang perwakilan masyarakat terdampak di Celukan Bawang, dan organisasi lingkungan hidup Greenpeace Indonesia.
“Kami melakukan gugatan ini dengan beberapa alasan yang sangat mendasar karena SK Gubernur Bali diterbitkan tanpa adanya pelibatan masyarakat yang akan terdampak dari proyek ini,” ujar salah satu penggugat I Ketut Mangku Wijana.
“Selain itu, surat keputusan Gubernur Bali dianggap mencederai komitmen penurunan emisi karbon dalam Kesepakatan Paris karena tidak mempertimbangkan dampak perubahan iklim yang akan terjadi akibat pembangunan PLTU tersebut,” tegas Didit Haryo, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.
Sementara Dewa Putu Adnyana, SH dari YLBHI LBH Bali menyatakan bahwa SK No. 660.3/3985/IV-A/DISPMPT  diterbitkan berdasarkan Dokumen Amdal yang Tidak Valid dan Representatif sehingga Cacat Hukum dan Mengandung Kekeliruan, karena tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL, sesuai dengan PERMEN Lingkungan Hidup No.17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan,  serta beberapa aspek kelengkapan dokumen AMDAL yang tidak mampu dipenuhi, serta kegagalan AMDAL dalam melakukan evaluasi holistik terhadap dampak yang akan ditimbulkan. Selain itu penerbitan Ijin Lingkungan ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) karena tidak menerapkan kaedah keterbukaan, kecermatan serta kepastian hukum. Kemudian SK Gubernur Bali tersebut pun tidak didasarkan pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Fakta lainnya yang memperkuat masyarakat melakukan gugatan adalah pengembangan PLTU Batu Bara Celukan Bawang 2 X 330 MW ternyata tidak masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Nasional (RUPTL Nasional) maupun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
Dalam RUPTL Nasional 2017-2026 telah secara jelas dinyatakan bahwa Provinsi Bali sebagai destinasi wisata dunia memiliki sumber daya energi terbarukan yang melimpah dan didukung kondisi masyarakat yang terbuka dan mudah untuk menerima teknologi terbaru, dan akan memulai tahapan implementasi smart grid secara bertahap.
Berdasarkan data dari RUPTL Nasional 2017-2026, beban puncak sistem kelistrikan Provinsi Bali tahun 2016 adalah sebesar 860 MW pada bulan Oktober 2016; sementara daya yang dipasok dari jaringan kabel bawah laut Jawa-Bali 400 MW dan dari pembangkit listrik di Bali sebesar 998 MW. Dari data tersebut jelas terlihat bahwa jaringan listrik Jawa-Bali sudah mengalami kelebihan kapasitas dan tidak membutuhkan adanya tambahan penyediaan tenaga listrik dari pembangkit baru.

 

Kontak media:

  • Didit Haryo, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, +62 813-1981-5456
  • Samsul Arifin, Koord Sumber Daya Alam YLBHI LBH Bali, +62 852-3957-1379