Sorong, 9 Maret 2018. Proses pengiriman 21 kontainer kayu merbau olahan ilegal dari Kaimana ke Surabaya berhasil digagalkan oleh Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, bekerja sama dengan Polda Papua Barat, pada Hari Selasa lalu (6 Maret). [1]
Forest in Southern Papua. © Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

Greenpeace menilai pengungkapan ini masih terhitung kecil jika dibandingkan praktik penyelundupan yang sudah lama terjadi di Papua. Sejauh ini aktor besar yang melakukan penyelundupan kayu alam dari hutan Papua belum terungkap oleh penegak hukum dan pemerintah. Banyak pihak mencari celah dengan mengambil kayu dari masyarakat. [2] “Modus ini bukanlah hal baru demi mengelabui petugas, namun cara ini tidak hanya terjadi di Kaimana tetapi di sejumlah tempat di Papua,” terang Charles Tawaru, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.Pengungkapan ini berawal dari laporan dari berbagai sumber termasuk masyarakat  dan penelusuran penegak hukum. Rencananya kayu ini dikirim ke Surabaya menggunakan ekspedisi muatan kapal laut dengan dokumen angkut.

Greenpeace memandang lemahnya pengawasan merupakan salah satu faktor mengapa perdagangan kayu ilegal ini masih terjadi di Papua. Alhasil banyak kayu keluar dari Papua tanpa melalui verifikasi.

Menurut Charles, pengawasan menjadi longgar sejak dinas kehutanan tingkat kabupaten dilebur ke tingkat provinsi. Dampaknya, Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) [3] seluruhnya diserahkan ke pemerintah provinsi. “Perlu dikaji ulang untuk memperkuat kembali fungsi pengawasan oleh  dinas kehutanan di tingkat kabupaten sehingga bisa menjangkau wilayah yang lebih terpencil,” tutup Charles.

Catatan:

  1. Ditjen Gakkum KLHK, https://www.facebook.com/ditjengakkum.klhk/posts/2015431638780213 On the official facebook page: https://www.facebook.com/ditjengakkum.klhk/?hc_ref=ARRSKh5DbPIHfD9dl0dSWd0fxdy8CMd18Jqj8faRW7_rACA45AmJUi2e74QFdTMM8Xk
  2. Berbagai modus dapat dilihat di https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2019/02/b441c985-b441c985-the-last-frontier.pdf
  3. Sistem Informasi Legalitas Kayu: http://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/3

 

Kontak Media:

  • Charles Tawaru, Jurukampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia, +62-812-4759-9331, charles.tawaru[email protected]
  • Rully Yuliardi Achmad, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, +62- 811-8334-409, [email protected]