Denpasar, Bali, 28 Juni 2018. Sidang gugatan pembangunan PLTU Tahap Dua Celukan Bawang dengan tergugat Gubernur Bali, berlanjut hari ini dengan menghadirkan empat saksi dari pihak tergugat. Terungkap dalam sidang kali ini bahwa proses sosialisasi yang benar dan menyeluruh tidak dilakukan, dan faktanya hanya melibatkan segelintir warga.

Saksi pertama Muhamad Anshari sebagai Perbekel, mengungkapkan bahwa proses sosialisasi pembangunan PLTU Celukan Bawang pada tanggal 28 Agustus 2016 hanya dihadiri oleh 23 orang dari 2 RT, padahal total populasi Desa Celukan Bawang adalah sebanyak 5461 warga di 23 RT yang tersebar di tiga dusun.

“Sosialisasi yang dilakukan pihak PLTU hanyalah formalitas yang dilakukan asal-asalan hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan dokumen AMDAL. Bayangkan, hanya 23 orang warga yang dilibatkan dalam proses sosialiasi, padahal ada 4 Desa yang masuk sebagai wilayah yang terkena dampak, yaitu Desa Celukan Bawang, Tinga – Tinga, Pangulon dan Tukad Sumaga. Perizinan proyek ini jelas harus dicabut, melihat fakta bahwa sosialisasi pembangunan proyek sebesar ini hanya dihadiri oleh kurang dari 1% populasi Desa Celukan Bawang” ungkap Dewa Putu Adnyana, Perwakilan LBH Bali

Fakta bahwa sosialisasi yang minim dan tidak menyeluruh ditambah lagi oleh keterangan saksi kedua yaitu Saharudin sebagai Kepala Dusun, yang mengungkapkan bahwa dari 23 orang yang hadir, sebagian besar adalah merupakan kerabatnya. Menjadi sebuah pertanyaan besar bagaimana mungkin PLTU dengan ukuran 660 MWdan akan menjadi yang terbesar di Bali, hanya melakukan 1 kali sosialisasi yang hanya di ikuti oleh 23 orang warga saja.

Perjuangan warga Celukan Bawang dalam menolak pembangunan PLTU hari ini juga mendapat dukungan tambahan, dengan bergabungnya I Wayan Suardana,S.H (Gendo) dan I Wayan Adi Sumiarta,S.H.,M.Kn sebagai kuasa hukum penggugat.

Menurut Gendo “Seluruh keterangan saksi yg dihadirkan oleh Tergugat II Intervensi (PT. PLTU Celukan Bawang) sejatinya menguatkan dalil gugatan Kami bahwasanya proses penerbitan ijin lingkungan tidak sah hukum. Proses sosialisasi unprosedural dan terkesan sekedar formalitas, sehingga hal menunjukan bahwa proses penerbitan izin lingkungan tidaknsesuai asas partisipasi. Selain itu diakui oleh para saksi baik Kepala Desa Celukan Bawang, Kepala Dusun Pungkukan dan Ketua RT bahwa undangan sosialisasi hanya diberikan sehari sebelum sosialisasi sehingga hal tersebut semakin menguatkan dalil kami.”

“Rencana perluasan PLTU ini tidak boleh dilanjutkan, selain tidak melibatkan partisipasi warga, pembakaran batubara untuk listrik ini jelas akan memberikan dampak polusi kepada laut dan udara Buleleng yang dapat mengancam keindahan pariwisata Bali dan kesehatan warga serta wisatawan yang berkunjung” ujar Didit Haryo Wicaksono, Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia.

Narahubung :

  • Didit Haryo, Jurukampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, +62 813-1981-5456
  • Dewa Putu Adnyana, Perwakilan LBH Bali, +62 813-3844-0652
  • I Wayan Suardana (Gendo), +62 856-3700-677