Jakarta, 9 Januari 2019, Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi publik antara Greenpeace Indonesia dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berakhir di mediasi. Dalam rangkaian sidang sengketa informasi, KLHK menyatakan tidak menguasai data lokasi lahan dan nama-nama perusahaan sekitar 1,9 juta hektar lahan sawit milik perusahaan yang terindikasi diperjualbelikan tidak sesuai izin, [1] serta terkait data lokasi penangguhan izin pelepasan 950 ribu hektar lahan. Sesuai kesepakatan mediasi mewajibkan KLHK memfasilitasi Greenpeace untuk mengkonfirmasi secara langsung data tersebut dengan mantan pejabat KLHK yaitu Prof. San Afri Awang dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

PT Ladang Sawit Mas Oil Palm Concessions in Sungai Putri, West Kalimantan. © Irmawan

Greenpeace Indonesia menilai pemerintah seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik yang tidak memiliki data akurat. “Klaim indikasi jual-beli ilegal 1,9 juta lahan sawit milik perusahaan muncul dari pernyataan KLHK tahun 2016, jika ini fakta, maka publik harus mengetahui siapa dan dimana lokasi serta apakah ada tindakan hukum yang diambil pemerintah. Informasi ini penting sebagai bagian dari transparansi tata kelola hutan kepada publik” kata Asep Komarudin Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.“KLHK mengakui tidak menguasai data atas klaim mereka sendiri. Namun Greenpeace akan tetap menelusuri informasi indikasi kasus jual-beli lahan sawit ilegal tersebut, karena menjadi janggal jika Prof San Afri Awang saat menjabat sebagai Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan berbicara indikasi kasus tanpa ada data dan fakta awal,” lanjut Asep.

Data kedua yang diminta Greenpeace kepada KLHK adalah informasi penangguhan izin pelepasan kawasan hutan sekitar 950 ribu hektar. “Data ini penting supaya publik dapat ikut mengawasi komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik deforestasi dan upaya penegakan hukum yang sejalan dengan inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Moratorium Sawit, dan tata kelola yang baik di sektor kehutanan” jelas Asep.

Greenpeace Indonesia pada 29 Juli 2018 lalu mengajukan sengketa informasi terhadap KLHK dan telah menjalani tiga kali sidang pemeriksaan termasuk sidang mediasi, kemudian sidang putusan Rabu (9/1/2019). [2]

Saat ini Greenpeace Indonesia juga tengah menjalani sidang sengketa informasi di KIP yang menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, lantaran pemerintah masih menutup akses dokumen Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit, meski Mahkamah Agung telah memutuskan dokumen tersebut sifatnya terbuka untuk publik.

Catatan:

  1. Kompas.com: Pemerintah Tunda Beri Izin 3,5 Juta Hektar Lahan Kebun Sawit
    https://kilaskementerian.kompas.com/kemen-kp/read/2016/07/19/060912326/pemerintah.tunda.beri.izin.3.5.juta.hektar.lahan.kebun.sawit
    atau Channel News Asia:  Indonesia refuses palm oil permits in anti-haze push
    https://www.channelnewsasia.com/news/asia/indonesia-refuses-palm-oil-permits-in-anti-haze-push-8039980
  2. Kronologis Permohonan Informasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Permohonan pertama diajukan pada 2016 namun tidak diberi akses. Kemudian Greenpeace mengajukan permohonan kedua pada 11 April 2018
    • KHLK menjawab surat pada 13 April 2018 dengan jawaban bahwa permohonan Greenpeace sedang ditindaklanjuti kepada unit terkait
    • 30 Mei 2018, Greenpeace mengajukan pernyataan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi KLHK karena belum memberikan informasi/data yang diminta
    • 6 juni 2018, Greenpeace tidak mendapatkan balasan dari KLHK yang menyatakan bahwa mereka memohon perpanjangan waktu
    • 26 Juni 2018, KLHK mengirimkan surat bahwa data tersebut masih dalam proses penyusunan dan penyelesaian melalui koordinasi dengan beberapa kementerian.
    • 29 Juli 2018, Greenpeace mengajukan permohonan sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Pusat
    • 3 Desember 2018 sidang pemeriksaan awal
    • 17 Desember 2018 sidang pemeriksaan II
    • 3 Januari 2019 sidang mediasi
    • 9 Januari 2019 sidang putusan

Narahubung Media:

  • Asep Komarudin, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, telp 081310728770,  email [email protected]
  • Rully Yuliardi, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, telp 08118334409,  email [email protected]