Selamatkan Grime Nawa, Selamatkan Hutan Papua

Lebih dari 100 hektar hutan Lembah Grime Nawa sudah hilang dan akan terus bertambah. Sanksi tegas para perusahaan nakal!

Sebelum matahari menunjukkan kehangatannya di Tanah Papua, Burung Cendrawasih, burung yang menjadi kekhasan fauna tanah Papua saling sahut-menyahut memecah keheningan fajar, membangunkan setiap makhluk yang beristirahat dengan tenang di hutan Lembah Grime Nawa.

Lembah Grime Nawa merupakan dataran rendah dan perbukitan di bagian selatan dan tengah Kabupaten Jayapura, dengan luas sekitar 900.000 ha (65% dari total luas wilayah kabupaten). Letaknya mulai dari Kecamatan Kemtuk di sebelah timur hingga Kecamatan Airu di sebelah selatan. Grime mengalir turun melalui wilayah adat Kemtuk, Klesi, dan Namblong, sedangkan Nawa menembus wilayah adat Kaureh dan Kautabakhu, menjadikan perbukitan dan lembah di sekitarnya menjadi hutan rimba dan hutan hujan tropis. Lembah ini juga menjadi rumah bagi Burung Cendrawasih.

Namun, keindahan dan ketentraman Lembah Grime Nawa terenggut dengan adanya pembukaan lahan secara ilegal oleh PT Permata Nusa Mandiri (PT PNM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pada tahun 2012, PT PNM mendapatkan izin lokasi seluas 32.000 hektar dari Bupati Jayapura. Sementara itu, mereka telah memiliki izin lingkungan sejak 2014. Namun pada awal Januari 2022, Menteri LHK mencabut izin tersebut. Nyatanya, pencabutan izin ini seperti mimpi belaka karena PT PNM masih beroperasi membuka hutan di kawasan Lembah Grime Nawa. Analisis citra satelit yang dilakukan oleh Greenpeace dari awal Januari hingga 12 September 2022 menunjukkan bahwa lebih dari 100 hektar hutan telah gundul di lokasi yang diidentifikasi sebagai konsesi PT PNM.

Excavators clearing the area of PT Permata Nusa Mandirii (PNM) in Nimbokrang, Jayapura District, Papua. The company are still active even though the Indonesian government canceled the permit.

Pada Juli 2022, Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa berkumpul untuk pertemuan adat di Kantor Dewan Adat Namblong Kabupaten Jayapura untuk membahas keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa dengan tegas menolak kehadiran PT PNM. Mereka berharap hak mereka dapat dikembalikan dan pemerintah tegas terhadap PT PNM yang telah melakukan pembukaan lahan secara ilegal. Jika tidak terpenuhi maka masyarakat hukum adat akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkannya.

Pada 7 September 2022 masyarakat adat di Lembah Grime Nawa melakukan aksi damai untuk menuntut Bupati Jayapura mencabut izin lokasi dan izin lingkungan perusahaan karena masyarakat adat tidak pernah melepaskan hak tanah mereka kepada perusahaan.

Di level pemerintah pusat, KLHK yang mengeluarkan surat pencabutan izin tetapi  belum menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengabaikan putusan tersebut. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa keputusannya yang memuat daftar perusahaan tersebut bersifat “deklaratif.” Tidak ada penjelasan lebih lanjut perihal ini, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun institusi lainnya. Greenpeace secara resmi bersurat ke KLHK, sayangnya, jawaban KLHK sangat janggal dan tidak menjawab permintaan informasi yang diajukan. 

Inilah kenyataan pahit yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah Lembah Grime-Nawa. Pemerintah pusat seperti tak peduli, padahal seharusnya mereka melindungi seluruh rakyatnya dari keserakahan perusahaan yang menyedot habis sumber daya alam Indonesia dan hanya menyisakan derita berkepanjangan bagi masyarakat setempat.

Greenpeace Indonesia bersama koalisi terus mendorong hak masyarakat adat Lembah Grime Nawa dan menuntut ketegasan pemerintah daerah maupun pusat untuk menindak PT PNM yang sudah melanggar hukum. Bantu kami menyuarakan ketidakadilan ini.

Selamatkan Lembah Grime Nawa, Selamatkan Hutan Papua!

Bersama kita bisa membuat perubahan.

Bergabung sekarang untuk mendapatkan informasi terbaru seputar kampanye lingkungan.