Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan putusan pengadilan di tingkat I dan tingkat II.

Jakarta – Kemenangan kembali diraih Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) terhadap pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Putusan MA ini diketok pada 13 November 2023 oleh Ketua Majelis Takdir Rahmadi, dengan Anggota Majelis Lucas Prakoso dan Panji Widagdo, serta panitera pengganti Arief Sapto Nugroho.

Merespons putusan MA tersebut, Koalisi IBUKOTA mendesak pihak pemerintah yang menjadi Tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta, serta Turut Tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.

“Kami mengapresiasi putusan hakim MA yang menolak upaya kasasi dari pemerintah. Tindakan menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih. Mengingat pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi, sosial secara luas, maka kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan Tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik,” kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, yang menjadi kuasa hukum Koalisi IBUKOTA.

“Sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat pencemaran udara, bahkan masa depan anak-cucu kita terancam jika tidak ada perubahan mendasar. Cukup, pemerintah. Segera patuhi perintah pengadilan dan berubah secara fundamental,” ucap Elisa Sutanudjaja, salah satu penggugat yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA, menegaskan.

Koalisi IBUKOTA melayangkan gugatan kepada pemerintah pada 4 Juli 2019. Setelah menjalani proses pengadilan yang panjang selama lebih dari dua tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan kemenangan kepada Koalisi IBUKOTA pada 16 September 2021. Namun, alih-alih menjalankan putusan pengadilan, para Tergugat (kecuali Gubernur DKI Jakarta) justru mengajukan banding pada 30 September 2021. Banding ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Akan tetapi, lagi-lagi pemerintah enggan menjalankan putusan pengadilan. Secara terpisah, Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memilih untuk mengajukan kasasi. Menteri LHK mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden mengajukan kasasi pada 20 Januari 2023.

Berikut pernyataan dari para penggugat:

Leonard Simanjuntak

“Dalam tahun terakhirnya ini, pemerintah perlu meninggalkan legacy konkret yaitu melakukan perubahan-perubahan kebijakan yang memihak masyarakat, yang selama ini menjadi korban polusi udara. Caranya, dengan menghormati dan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Legacy seperti ini jelas jauh lebih terhormat daripada mengusahakan keberlanjutan kekuasaan dengan cara-cara yang tidak pantas.”

Yuyun Ismawati
“Lega rasanya dan bersyukur dengan putusan para Hakim Agung yang memihak perjuangan warga, yang menuntut hak hidup sehat. Semoga para tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan. Kami akan terus memantau realisasinya agar semua warga dapat menikmati udara sehat dan hak ekologis anak-cucu kita terjamin.”

Adhito Harinugroho

“Sebaiknya pemerintah tidak mengabaikan kemenangan warga karena kepercayaan warga dari hari ke hari semakin tergerus dan yang dipertaruhkan adalah kesehatan warga. Bila lagi-lagi putusan ini diabaikan, maka yang dikhianati bukan hanya hak warga, pemerintah juga mengkhianati proses hukum yang ditempuhnya sendiri.”

Khalisah Khalid

“Ditolaknya kasasi pemerintah oleh MA merupakan kemenangan bukan hanya bagi penggugat, tetapi juga kemenangan bagi seluruh warga, khususnya bagi kelompok rentan yang hingga saat ini berjuang mendapatkan udara yang bersih. Sudah seharusnya pemerintah menjalankan perintah hukum dan kewajiban konstitusionalnya.”

Anwar Ma’ruf

“Semoga kemenangan CLS atas udara bersih ini dapat menjadi salah satu jalan bagi masyarakat luas untuk mengontrol negara dalam pemenuhan hak-hak dasar dan layanan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Jalal

“Kemenangan 3-0 dalam CLS Polusi Udara ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa diharapkan untuk memberi keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Namun, penegakkan keputusannya masih perlu terus diawasi. Termasuk dan terutama terkait dengan tindakan-tindakan yang lebih serius terhadap pihak-pihak pencemar udara, terutama produsen kendaraan bermotor, produsen bahan bakar fosil, dan pembangkit listrik berbahan bakar fosil.”

Ramli Laukaban

“Dibutuhkan waktu empat tahun dan putusan Mahkamah Agung untuk betul-betul memenangkan hak atas udara bersih. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan keputusan ini, agar paru-paru generasi mendatang lebih sehat daripada kami.”

Kontak Media

Diya Farida (Faya)

Climate Impact Associate, Yayasan Indonesia Cerah

(+62) 83898745680