Dari waktu ke waktu, awak kapal perikanan Indonesia kerap terjebak dalam situasi perbudakan modern di laut. Dalam laporan Seabound yang diluncurkan oleh Greenpeace Asia Tenggara yang lalu, 34 kasus awak kapal perikanan Indonesia yang melibatkan 13 kapal asing perairan jarak jauh, menghasilkan empat keluhan utama. Penipuan ditemukan di 11 kapal asing, penahanan gaji ditemukan di 9 kapal asing, lembur berlebihan ditemukan di 8 kapal asing dan kekerasan fisik dan seksual ditemukan di 7 kapal asing.

Sebetulnya, menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran yang merupakan payung hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), awak kapal perikanan Indonesia merupakan PMI. 

Siapa saja yang bisa disebut PMI?

PMI adalah mereka yang telah: 1) memenuhi syarat maupun terdaftar; 2) akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan; 3) dengan menerima upah; dan 4) di luar wilayah Republik Indonesia (RI). Dengan demikian, setiap orang yang memenuhi keempat unsur tersebut merupakan PMI.

Apa saja persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh PMI?

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PMI yakni: 1) berusia minimal 18 tahun; 2) memiliki kompetensi (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja atau basic safety training); 3) sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan atau medical check-up), 4) terdaftar dan memiliki nomor peserta jaminan sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan; dan 5) memiliki dokumen yang dipersyaratkan. 

Sedangkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh PMI yakni: 1) fotokopi buku nikah (bagi yang telah menikah); 2) surat keterangan izin suami atau istri (bila telah menikah), orangtua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; 3) sertifikat kompetensi kerja atau basic safety training; 4) surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi atau medical check-up; 5) paspor; 6) visa kerja; 7) perjanjian penempatan pekerja migran; dan 8) perjanjian kerja.

Seluruh persyaratan dan dokumen di atas harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan menjadi PMI. 

Bagaimana bentuk pelindungan yang diberikan terhadap PMI?

PMI dilindungi baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja. Pelindungan sebelum bekerja berlaku sejak pendaftaran sampai pemberangkatan dan meliputi pelindungan administratif dan teknis.

Pelindungan selama bekerja berlaku selama PMI dan anggota keluarganya berada di luar negeri. Beberapa di antaranya seperti: pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan, penyelesaian kasus ketenagakerjaan, pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh pemerintah pusat dan/atau perwakilan RI, serta fasilitasi repatriasi (bantuan pemulangan yang diberikan kepada PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI yang mengalami masalah).

Pelindungan setelah bekerja berlaku sejak PMI dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal (termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif. Beberapa di antaranya seperti: fasilitasi kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak PMI yang belum terpenuhi, dan fasilitasi pengurusan PMI yang sakit dan meninggal dunia.

Nah, selain perlindungan sebelum, selama, maupun setelah bekerja, PMI juga dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi. 

Perlindungan hukum ditunjukkan dari adanya ketentuan yang menyatakan bahwa PMI hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang: 1) mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing (TKA); 2) telah memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah RI; dan 3) memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Perlindungan sosial yang diberikan kepada PMI, beberapa di antaranya seperti: peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi pelatihan kerja, reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan (terhadap PMI maupun keluarganya), dan penyediaan pusat pelindungan PMI di negara tujuan penempatan.

Perlindungan ekonomi yang diberikan kepada PMI, yakni: pengelolaan remitansi (transfer uang yang dilakukan oleh PMI ke penerima (keluarga) di Indonesia) dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan non-bank dalam negeri dan negara tujuan penempatan, edukasi keuangan, dan edukasi kewirausahaan.

Apa saja hak-hak PMI?

Apa saja kewajiban PMI?

Apa saja hak-hak keluarga PMI?

Berbeda dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN), hak-hak keluarga telah dirumuskan dan dilindungi dengan tegas oleh UU PPMI. 

Dengan demikian, hak-hak awak kapal perikanan Indonesia dan PMI lainnya berikut keluarganya sebetulnya sudah dilindungi oleh UU PPMI. Sayangnya, dalam kenyataannya yakni dalam konteks perbudakan modern di laut, masih banyak hak-hak PMI berikut keluarganya yang dilanggar. Di samping itu, peraturan turunan terkait penempatan dan pelindungan awak kapal Indonesia belum diundangkan dan proses penyusunannya sendiri belum melibatkan kelompok masyarakat sipil. 

Greenpeace Indonesia berkolaborasi dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) merekomendasikan:

  1. Melaksanakan diseminasi UU PPMI di level pemerintahan daerah termasuk pemerintahan desa
  2. Melakukan proses penyusunan peraturan turunan di bawah UU PPMI termasuk PP Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, serikat buruh dan organisasi PMI di masing-masing sektor.

Penulis mewakili Greenpeace Indonesia juga mengajak teman-teman pembaca untuk meningkatkan kesadartahuan diri dan masyarakat sekitar mengenai poin-poin pelindungan PMI berikut hak-hak PMI dan keluarganya dalam UU PPMI untuk mencegah sekaligus menumpas terjadinya perbudakan modern di laut. 

Jika kita merawat laut, sesungguhnya kita merawat sesama.

Hentikan Perbudakan Modern di Laut!

Tak jarang ABK Indonesia menjadi korban perbudakan modern di kapal perikanan asing jarak jauh. Bagaimana pelindungan Pemerintah?

Ikut Beraksi