Seketika keheningan memenuhi ruang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung pada Selasa 24 Mei kemarin siang. Hanya terdengar suara majelis hakim membacakan hasil putusan sidang. Di dalam, puluhan warga menunggu apakah hukum berpihak pada mereka. Di luar lebih banyak lagi menunggu keputusan penting ini.

Siang itu adalah akhir dari sidang maraton yang berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Koalisi melawan limbah yang terdiri dari Greenpeace, Walhi Jawa Barat, Pawapeling dan LBH Bandung pada bulan Desember tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Bupati Sumedang yang telah menerbitkan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) untuk PT Kahatex, PT Insan Sandang dan PT Five Star.

Tiga perusahaan tekstil besar di Indonesia itu telah lama membuang limbahnya ke Sungai Cikijing, anak Sungai Citarum, yang disebut-sebut sebagai sungai paling tercemar di Dunia. Pada bulan April, Koalisi meluncurkan laporan mengenai konsekuensi tersembunyi, kerugian ekonomi yang begitu besar akibat pencemaran limbah industri yang berada di daerah hulu aliran sungai tersebut.

“…menyatakan menunda pelaksanaan keputusan Bupati Sumedang terkait izin pembuangan limbah cair PT Kahatex, PT Five Star Texile dan PT Insan Sandang Internusa,” demikian dikatakan Majelis Hakim. Palu pun diketuk tiga kali.

 

Gugatan #MelawanLimbah dikabulkan.

Warga bersorak-sorai. Sebagian sujud syukur. Putusan ini memberi harapan baru. Harapan bahwa ribuan hektar sawah warga tidak akan lagi dialiri oleh limbah beracun berbahaya dari tiga perusahaan ini, untuk sementara waktu. Ini bukan akhir perjuangan. Perusahaan masih bisa naik banding. Dan mereka bisa saja menang.

Tiga perusahaan ini hanyalah sebagian dari realita sebenarnya akan pencemaran dan kerusakan ekosistem di sepanjang sungai. Puluhan perusahaan berbagai sektor termasuk tekstil diduga telah melakukan pencemaran selama lebih dari 20 tahun. Penerbitan izin pembuangan limbah cair yang melawan prosedur dan aturan hukum telah menyebabkan kerugian ekonomi hingga mencapai 11,4 Triliun rupiah merujuk pada Laporan Valuasi Kerugian Ekonomi Akibat Pencemaran Industri.

Keputusan hakim PTUN Bandung ini membuktikan bahwa pemerintah telah menerbitkan izin tanpa menggunakan prinsip kehati-hatian dini. Selain hanya memberi izin, pengawasan juga tidak dilakukan dengan baik. Penelusuran Koalisi Melawan Limbah telah membuktikan, bahwa limbah cair yang dibuang secara bebas di Sungai Cikijing mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3). Sehingga menimbulkan pertanyaan, benarkah IPLC telah ditinjau secara baik dan benar? Bagaimana bisa industri tekstil besar membuang limbah penuh toksik secara bebas dan tak terawasi? Dan kini Pengadilan pun telah memberi keputusan bahwa izin yang diterbitkan pemerintah secara hukum adalah salah.