Nama kampung Manggroholo dan Sira mungkin masih terdengar asing di telinga banyak orang. Pertama kalinya di Tanah Papua, kedua kampung ini pada Maret 2017, mendapatkan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).
Tepat genap satu tahun atas penetapan tersebut, kami berkunjung kembali untuk melihat perkembangan dua desa ini. Tentunya dengan membawa pertanyaan; apakah status Hutan Desa bermanfaat bagi masyarakat adat serta efektif dalam melindungi hutan tropis di Papua?

Lokasi kedua kampung ini cukup terpencil yakni sekitar 94 kilometer dari kota Sorong, tepatnya di Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat. Kami berkendara melalui jalan trans Papua, membutuhkan waktu sekitar  5 hingga 6 jam untuk tiba disana.

Sepanjang perjalanan, kami disuguhi pemandangan hutan hujan Papua dengan densitas tinggi. Jauh lebih padat dibandingkan hutan-hutan di Sumatera atau Kalimantan, yang relatif telah rusak oleh penebangan liar. Kami melihat pemukiman penduduk berdampingan dengan hutan, dan tidak jauh dari setiap wilayah hunian selalu dapat dengan mudah ditemukan areal pohon sagu milik warga.

Tiba di desa tujuan, pandangan mata kami langsung tersita pada hamparan hutan yang menjadi pembatas antar satu desa dengan desa lainnya. Hutan di dua kampung ini dimiliki dua marga besar, Sremere dan Kladit, bagian dari wilayah adat Knasaimos seluas 81.390,6 hektar.

Tak lama kemudian kami disambut Arkilaus Kladit (43) biasa dipanggil Arki, ia seorang anggota Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos. Arki mengajak kami memasuki wilayah hutan Sira. Sambil berkeliling ia sesekali menunjukan batas-batas wilayah hutan milik keluarga dan desa, meski sebenarnya tanda batas yang ia maksud tidak dilengkapi alat penanda. “Warga secara turun temurun mengetahui batasan hutan milik mereka berdasarkan adat,”  tutur Arki. Kami menemukan banyak jenis pepohononan yang selalu menjadi incaran industri seperti; kayu merbau, matoa, hingga pohon damar.  Menurut Arki, perusahaan berniat membuka areal hutan ini termasuk industri kelapa sawit. Namun masyarakat konsisten menentang, karena warga menyadari kehidupan ekonomi, adat dan budaya mereka sangat bergantung pada hutan.
Sebelum mendapatkan status Hutan Desa, warga kampung selalu khawatir karena hutan ini berstatus Hutan Produksi. Selama 10 tahun warga berjuang demi mendapatkan status Hutan Desa hingga akhirnya masyarakat Manggroholo dan Sira berhak mengelola 3.545 hektar hutan.
“Warga kini punya kekuatan hukum menghadang ancaman penggundulan hutan ilegal, penanaman kelapa sawit, dan pengelolaan kayu pulp yang merusak lingkungan,” tegas Arki.
Ditengah penjelajahan hutan, kami menemukan pohon merbau yang telah ditebang. “Pohon ini telah berusia lebih dari 50 tahun sehingga sesuai peraturan sudah bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan.” Arki mengakui sejak mendapatkan status Hutan Desa, kami lebih teratur dalam memanfaatkan hasil hutan. Meski sebenarnya sejak dahulu warga telah mengenal pemanfaatan hutan secara lestari dengan mengambil hasil hutan sesuai kebutuhan saja.

Hutan dan masyarakat adat telah terbentuk hubungan yang saling menguntungkan. Warga berperan sebagai pelindung hutan, sementara hutan menjadi sumber pangan dan ekonomi. Hal ini dijelaskan oleh Alfred Kladit (37) yang kini menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Adat (LPHD).  Ia menunjukan kepada kami bagaimana warga tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan semata, tetapi menghasilkan pendapatan tambahan dari pengelolaan hasil hutan. “Dulu warga hanya mengandalkan panen sagu untuk dijual sekitar Rp 200.000 per karung, tetapi sekarang kita olah menjadi produk makanan lain seperti mie, keripik, kue dan cendol,” kata Alfred memulai cerita. “Produk olahan sagu seperti mie kita bisa jual ke kota Teminabuan melalui koperasi,” lanjut Alfred.

Hutan Desa merupakan program nasional Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam upaya pemerataan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Program ini perlu segera diperluas dan diperbanyak ke wilayah desa desa lain..
Masyarakat adat kampung Manggroholo dan Sira kini dapat menjadi model perhutanan sosial di Papua. Mereka telah berperan sebagai garda terdepan penjaga hutan dari pembabatan dan perkebunan yang mengancam hutan hujan Papua. Selain itu mereka juga mampu menunjukan bagaimana mendapat penghasilan dari sumber daya hutan sekaligus melestarikannya. Ini adalah solusi dan contoh bagaimana seharusnya harmoni manusia dengan hutan Indonesia kita.
Dukung perlindungan hutan di act.gp/jelajahharmoninusantara